DetikSR.Id Musi Rawas – Lagi Team “Eagle Squad” Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Gagalkan Peredaran narkoba. Kali ini berhasil menyita barang haram yang dapat merusak anak bangsa itu yakni narkoba jenis sabu seberat, bruto 16,64 gram, Kamis (20/6/2024) sekira pukul 05.00 WIB.
Adapun pelakunya yakni Untung Piratno (29), warga Dusun II, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. ” Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 45 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL “ ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP H.Andi Supriadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi dirilis Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Selasa(25/06/2024).
Dijelaskan, pada saat akan dilakukan penangkapan , pelaku sempat akan mengelabui petugas dengan cara membakar barang bukti (BB) sabu di atas tunggu, namaun berkat kesigapan Team “Eagle Squad” Sat Resnarkoba Polres Mura, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Lebih rinci dijelaskan, narkoba seberat 16,64 gram yang disita tersebut meliputi 16,48 gram diduga narkoba jenis sabu didapatkan dalam satu bungkus kantong plastik warna hitam yang sudah terbakar yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 0,16 gram narkotika juga jenis sabu dalam satu bungkus palstik klip kecil yang berisikan kristal putih.
Barang bukti lainnya satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocker Scale. Penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa Untung Piratno, terlibat dalam pekara narkotika dan menyimpan narkotika jenis sabu. Kemudian, anggotapun melakukan penyelidikan dan pengintai keberadaan tersangka, diketahui, tersangka berada di rumahnya, di Dusun II, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi.
Setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, anggotapun melakukan gerak cepat untuk meringkus tersangka, saat personel akan masuk kerumah tersangka, kemudian tersangka berusaha untuk menghilangkan BB dengan cara membakar. Beruntungnya personel sigap, mengamankan tersangka dan langsung memadamkan BB, yang dibakar oleh tersangka, yang mana BB narkotika jenis sabu berada di atas tungku bakar yang ada di dapur rumah tersangka.
Kemudian tersangka, dan BB digelandang ke Satresnarkoba Polres Mura, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba dalam wilayah Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” pungkasnya. (Rif).