DetikSR.Id MUSIRAWAS – Lagi Team “Eagle Squad” Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gagalkan peredaran narkoba. Kali ini berhasil menyita barang haram yang dapat merusak anak bangsa itu yakni narkoba jenis sabu seberat bruto 32,24 gram narkoba.
Narkoba jenis sabu-sabu tersebut disita dari empat tersangka yakni Sumarlin (32), warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap dirumahnya, Senen(14/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB dengan barang bukti 1,52 gram sabu-sabu. Lalu dari tersangka yakni Rudianto (43) warga desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. Hasil penggeledahan dirumahnya, Rabu(16/10/2024) sekira jam 13.50 Wib, petugas menyita mengamankan 27,02 gram sabu-sabu. Kemudian tersangka Gunawan(21) warga Budi Mulya Kecamatan Jakabaring Palembang.
Saat dilakukan penggeledahan ditempat kejadian perkara (TKP), Jl. Lintas Sumatera, Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti, Kamis(17/10/2024) sekira pukul OO Wib, petugas menyita barang bukti 1,38 gram sabu-sabu. Dan tersangka lainnya yakni Anda Citra Kusuma (36), warga di Dusun III, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Dari tersangka ditangkap,Sabtu(19/10/2024) sekira pukul 20.00 Wib. ” Penangkapan keempat tersangka yakni untuk tersangka Sumarlin berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 71 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Tersangka Rudianto (43) laporan polisi LP-A/ 72 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Tersangka Gunawan(43) Laporan polisi Lp-A/ 72 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL dan tersangka Anda Citra Kusuma (36), berdasarkan laporan polisi LP-A/ 74 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL ” ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, diliris Kasi Humas , AKP Herdiansyah diterima media terbitan Nasional DetikSR , Senen(21/10/2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). “Saat ini empat tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” pungkasnya.(Rif).