LBH Harimau Raya Kecewa Atas Penundaan Pembacaan Putusan Sela

Berita92 Dilihat

DetikSR.id Bekasi | Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya (Maret Sianturi, S.H., Pdt) menyampaikan kekecewaan atas ditundanya agenda pembacaan putusan sela atas perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa Noer Kholis Majid, dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Nur Hakim, Kamis 27 Agustus 2026.

Pada agenda persidangan yang seharusnya dilaksanakan untuk pembacaan putusan sela tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali persidangan pada hari Senin, 31 Agustus 2026.

Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya memahami bahwa dalam proses peradilan, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya persidangan. Namun demikian, kami memandang bahwa setiap tahapan persidangan harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil.

“Kami juga mencermati bahwa Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk mempersiapkan alat bukti dan menghadirkan saksi-saksi untuk proses persidangan selanjutnya.” Ujar Maret Sianturi, S.H., Pdt.

LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya berharap seluruh proses pembuktian nantinya dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Setiap pihak harus diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan, bukti, maupun pembelaannya.

LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya menegaskan bahwa kami tidak menghendaki adanya pengadilan berdasarkan opini, tekanan, ataupun kepentingan tertentu. Yang kami harapkan adalah kebenaran dan keadilan yang sebenar-benarnya.

“Perkara ini kami kawal dari awal, mulai dari pihak Kepolisian kita sudah di Kriminalisasi, kejaksaan pun sama, dengan memberikan statement tidak tahu jadwal persidangan, tiba-tiba hari itu juga ada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, dan hari ini kami mendapatkan hasil yang tidak memuaskan, kami menduga kasus ini di kriminalisasi,” tegasnya.

Selain itu Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya, sempat geram dengan etika Hakim Ketua, terlihat tertawa saat pembacaan nota perlawanan atau eksepsi dari Penasehat Hukum Noer Kholis Majid.

“Tiga Minggu yang lalu, kami sangat geram melihat tingkah Hakim Ketua seperti tidak punya etika, keluarga terdakwa berbisik di larang petugas, sedangkan Hakim Ketua tertawa, tidak di tegur, padahal Tim Advokat kami sedang membacakan nota pembelaan,” lanjut Maret Sianturi, S.H., Pdt.

Keadilan tidak boleh tergesa-gesa, tetapi juga tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengungkap kebenaran.

” Kami LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya akan terus mengawal proses perkara ini secara profesional dan konstitusional demi memastikan hak-hak hukum setiap pihak tetap dihormati,” tutupnya.(Red/zl)

Sumber LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *