Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kemenimipas Telusuri Fasilitas Mewah dan Barang Yang Hilang

Berita266 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal menyusul temuan Ombudsman RI mengenai dugaan keberadaan fasilitas mewah dan sejumlah barang yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas.

Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan terhadap pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan tanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.

“Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi pada (26/9/2026).

Menurut Rudi, penonaktifan tersebut bersifat sementara dan dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi proses pemeriksaan berjalan secara objektif. Para pejabat yang dinonaktifkan akan diperiksa untuk mengungkap kronologi, keberadaan fasilitas, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan.

“Itu sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujarnya.

Telusuri Fasilitas dan Barang Yang Disorot Ombudsman

Pemeriksaan internal dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI. Kemenimipas mengaku tidak hanya memeriksa kondisi saat ini, tetapi juga menelusuri keberadaan berbagai barang dan fasilitas yang sebelumnya ditemukan atau didokumentasikan dalam sidak Ombudsman.

Rudi menyebut sejumlah objek menjadi perhatian pemeriksaan, antara lain dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, foto, serta sejumlah barang lainnya.

“Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” kata Rudi.

Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Rudi bahkan memimpin langsung pemeriksaan lapangan dengan mendatangi sejumlah lokasi yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan Ombudsman.

Tim menyisir kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga blok hunian warga binaan.

Dalam pemeriksaan lapangan, tim Kemenimipas menemukan adanya sejumlah perbedaan antara kondisi yang mereka lihat secara langsung dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.

Perbedaan tersebut kini menjadi bagian penting dari pemeriksaan. Kemenimipas berupaya menelusuri keberadaan barang-barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, tetapi tidak lagi ditemukan ketika tim melakukan pengecekan.

Rudi mempertanyakan keberadaan barang-barang tersebut serta kemungkinan adanya pemindahan setelah pemeriksaan Ombudsman.

“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan tidak berhenti pada keberadaan barang, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap siapa yang mengetahui, memiliki kewenangan, menggunakan, menyimpan, atau memindahkan barang-barang tersebut.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, Kemenimipas juga telah meminta keterangan dari 52 warga binaan Lapas Cibinong.

Selain warga binaan, sekitar 50 pegawai Lapas Cibinong dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Keterangan dari para pegawai akan digunakan untuk mengklarifikasi pengelolaan fasilitas, kondisi lingkungan lapas, serta asal-usul dan penggunaan sejumlah barang yang menjadi sorotan.

Pemeriksaan terhadap warga binaan dan pegawai tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenimipas mencocokkan temuan lapangan dengan informasi yang diperoleh dari berbagai pihak.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya mengandalkan kondisi fisik di lapangan, tetapi juga keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui aktivitas dan pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong.

Jika Terbukti Melanggar, Sanksi Disiapkan

Rudi menegaskan Kemenimipas akan menjatuhkan sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku, termasuk kode etik, kode perilaku, serta disiplin aparatur sipil negara.

Salah satu ketentuan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau pemeriksaan menemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rudi.

Ia menegaskan proses pemeriksaan masih berjalan dan hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan fakta serta bukti yang diperoleh tim pemeriksa.

“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” ujarnya.

Penonaktifan lima pejabat tersebut sekaligus menjadi langkah awal Kemenimipas untuk memastikan temuan Ombudsman di Lapas Cibinong tidak berhenti sebagai persoalan administratif.

Pemerintah kini menelusuri bagaimana fasilitas dan barang-barang tersebut bisa berada di lingkungan lapas, siapa yang bertanggung jawab, serta mengapa sebagian barang yang sebelumnya terdokumentasi tidak lagi ditemukan saat pemeriksaan lanjutan.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Kemenimipas untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *