DetikSR.id Bogor, Agustus 2024 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pakuan Padjadjaran, melalui ketuanya Mohamad Aliyudin, melayangkan surat resmi kepada Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, terkait maraknya pembangunan tanpa izin di Kawasan Puncak, khususnya di Cisarua dan Megamendung.
Surat tersebut dikirim sebagai tanggapan terhadap pernyataan Pj. Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah berencana untuk menindak tegas 196 bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk di antaranya Restoran Asep Stroberi dan bianglala PT Jaswita Jabar.
Dalam suratnya, Mohamad Aliyudin mengkritik keras pernyataan tersebut dan mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap semua bangunan yang tidak memiliki IMB, tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa pembangunan di Kawasan Puncak harus mengikuti aturan yang berlaku, terutama karena area tersebut memiliki status lahan HGU yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perkebunan, peternakan, dan kehutanan.
Lebih lanjut, Aliyudin menyoroti bahwa ada SOP yang harus diikuti sebelum pembangunan dilakukan, di mana semua permohonan IMB harus terlebih dahulu diajukan dan disetujui. Menurutnya, Pj. Sekda Kabupaten Bogor seharusnya memberikan penjelasan yang lebih jelas terkait peraturan yang berlaku, bukan malah mengabaikan prosedur yang ada.
“Kami dari LSM Pakuan Padjadjaran mendukung penuh tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, namun hal ini harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Aliyudin dalam surat tersebut.
LSM Pakuan Padjadjaran berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan berharap tindakan nyata dari Pemkab Bogor untuk menyelesaikan masalah tersebut demi terwujudnya Kabupaten Bogor yang lebih tertib dan berdaya saing.(Red/rl)