Mafia Pangan Disebut Selalu Cari Celah Saat Pemerintah Keluarkan Kebijakan Strategis, Kementan Perketat Pengawasan Distribusi dan Harga

Nasional87 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut praktik mafia pangan kerap muncul dan memanfaatkan momentum ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Praktik tersebut dinilai mengganggu stabilitas harga dan distribusi pangan nasional.

Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Irham Waroihan, mengatakan kelompok mafia pangan biasanya bergerak dengan memainkan rantai distribusi, memanipulasi harga di tingkat lapangan, hingga melakukan penimbunan komoditas tertentu demi meraup keuntungan.
“Setiap ada kebijakan strategis untuk kepentingan negara dan masyarakat, mafia pangan selalu bergerak mencari celah. Termasuk dalam tata niaga minyak goreng,” kata Irham dalam keterangan resmi di Jakarta, pada (28/5/2026).

Menurut dia, praktik-praktik tersebut berdampak langsung terhadap terganggunya distribusi pangan dan memicu ketidakstabilan harga di pasar. Karena itu, pemerintah saat ini memperkuat pengawasan tata kelola pangan pada berbagai komoditas strategis.

Dalam pengendalian stok dan harga minyak goreng, pemerintah mewajibkan eksportir crude palm oil (CPO) memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan pasokan bahan baku di dalam negeri tetap tersedia sekaligus menjaga harga agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Irham menegaskan pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sektor hulu hingga hilir, mengingat pangan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat luas.
“Pengawasan harus dilakukan secara ketat mulai dari hulu sampai hilir karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak,” ujarnya.

Kementan juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta aparat penegak hukum guna memperbaiki tata kelola pangan nasional. Praktik perdagangan yang melanggar hukum, seperti penimbunan dan permainan harga, dipastikan akan ditindak tegas.

“Harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang,” tutur Irham.

Ia menambahkan, sejak Andi Amran Sulaiman menjabat Menteri Pertanian, Kementan bersama Satgas Pangan Polri telah menangani berbagai kasus mafia pangan di sejumlah daerah.
Data Kementan mencatat, sepanjang 2024 hingga 2025 terdapat 94 kasus terkait sektor pangan. Rinciannya meliputi 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan 3 kasus yang melibatkan pegawai Kementan.

Dari penanganan kasus tersebut, aparat menetapkan 77 orang sebagai tersangka. Selain itu, Kementan juga mencabut izin terhadap 2.231 pengecer dan distributor pupuk yang dinilai bermasalah.
Irham mengungkapkan, dalam 10 bulan terakhir pemerintah telah menyerahkan 260 temuan dugaan tindak pidana pangan kepada aparat penegak hukum.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan peredaran beras oplosan. Temuan itu bermula dari pemeriksaan terhadap 268 sampel beras premium yang diuji di 13 laboratorium.
“Hasilnya ditemukan 212 merek beras yang tidak sesuai standar mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET),” katanya.

Irham menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan menghambat upaya penguatan ketahanan pangan nasional.
“Seperti arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita diminta mewujudkan swasembada pangan dan penegakan hukum harus ditegakkan manakala ada yang bermain-main. Tidak ada kompromi,” ujar Irham.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *