Majelis Hakim PN Jakarta Utara Gelar Pemeriksaan Setempat atas Gugatan Warga Kampung Sawah RW 011 Semper Timur

Berita47 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, 13 Juni 2025 — Proses hukum gugatan warga Kampung Sawah RW 011, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, terus berlanjut. Setelah melewati tahap mediasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (descente) di lokasi objek sengketa.

Majelis Hakim yang terdiri dari Aloysius Priharnoto Bayuaji, Sorta Ria Neva, dan Yuli Shintesa Tristania melakukan pemeriksaan langsung ke RT 010 RW 011 Kampung Sawah pada Jumat (13/6). Sidang lapangan ini turut dihadiri perwakilan dari Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kementerian Pekerjaan Umum, Kelurahan Semper Timur, serta kuasa hukum dari pihak tergugat, yakni PT. Terang Bulan Jaya dan PT. Granito Nusa Warna.

Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim meminta pihak Kementerian Pekerjaan Umum untuk menunjukkan peta bidang atas tanah yang disengketakan. Namun, perwakilan dari PT. Terang Bulan Jaya dan PT. Granito Nusa Warna yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut tidak mampu menunjukkan batas-batas lahan yang mereka klaim, memunculkan pertanyaan serius terkait dasar hukum klaim kepemilikan tersebut.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Sebagaimana diketahui, perkara ini teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr, di mana warga Kampung Sawah RW 011 menggugat sejumlah pihak atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini diajukan oleh Hanjah A. Simbolon yang mewakili 24 orang warga melalui kuasa hukum Bungaran Sitanggang, SH, MH.

Pihak tergugat dalam perkara ini antara lain adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, serta pihak swasta dan individu seperti Ali Darmadi, Megawati, Mulyadi Lim, Yuni Chandra Nurjana, PT. Terang Bulan Jaya, PT. Granito Nusa Warna, dan Muljadi.

Dalam gugatannya, penggugat menyatakan bahwa para tergugat tidak memiliki hak atas tanah yang disengketakan dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 32.562.151.295 (tiga puluh dua miliar lima ratus enam puluh dua juta seratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) serta kerugian immateriil sebesar Rp 240.000.000.000 (dua ratus empat puluh miliar rupiah).

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak atas tanah warga dan dugaan pelanggaran hukum oleh berbagai pihak, termasuk institusi negara dan perusahaan swasta. Proses hukum yang berjalan akan menjadi ujian transparansi dan keadilan atas konflik agraria di wilayah perkotaan. (Ervinna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *