Mal dan Gedung Swasta Gratiskan Parkir Ojek Online 30 Menit, Pengelola Terancam Dievaluasi

Berita63 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, meminta seluruh pengelola pusat perbelanjaan (mal), gedung perkantoran, hingga kawasan komersial milik swasta memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi pengemudi ojek online (ojol).

Jupiter menegaskan, kebijakan tersebut seharusnya tidak hanya berlaku di fasilitas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tetapi juga diterapkan di kawasan usaha swasta.

Menurutnya, pengemudi ojol membutuhkan akses untuk menjemput dan mengantarkan penumpang, mengambil pesanan makanan, serta mengirimkan barang tanpa terbebani biaya parkir untuk aktivitas singkat.

“Kami merekomendasikan agar pengelola parkir, baik milik pemerintah maupun swasta, memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi ojol yang melakukan penjemputan, pengantaran penumpang, serta pengambilan dan pengiriman barang,” kata Jupiter dalam keterangannya, pada (10/10/2026).

Pungutan Parkir Jadi Keluhan Pengemudi Ojol

Jupiter memahami bahwa biaya parkir masih menjadi salah satu persoalan yang dihadapi pengemudi ojol, terutama ketika mereka hanya berhenti selama beberapa menit untuk memenuhi pesanan pelanggan.

Dalam kondisi tertentu, pengemudi harus memasuki area parkir gedung atau pusat perbelanjaan untuk menjemput penumpang maupun mengambil pesanan. Padahal, mereka tidak selalu menggunakan fasilitas tersebut untuk kepentingan pribadi atau beraktivitas dalam waktu lama.

Karena itu, ia menilai perlu ada penataan kebijakan perparkiran yang mempertimbangkan karakteristik layanan transportasi daring. Pengemudi ojol, kata dia, merupakan bagian dari ekosistem pelayanan masyarakat yang mendukung mobilitas warga serta distribusi barang dan makanan.

Jupiter menekankan, sistem perparkiran di Jakarta tidak semestinya hanya berorientasi pada penerimaan pendapatan pengelola. Aspek pelayanan publik, kelancaran mobilitas, dan perlindungan terhadap pekerja sektor transportasi daring juga perlu menjadi pertimbangan.

“Jangan sampai masyarakat dan pengemudi ojol yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk mengambil atau mengantarkan pesanan justru terbebani biaya parkir yang tidak proporsional,” ujarnya.

Usulkan Titik Khusus dan Sistem Pengawasan

Untuk memastikan kebijakan parkir gratis 30 menit dapat diterapkan secara tertib, Jupiter juga mengusulkan penyediaan titik khusus bagi pengemudi ojol di area mal, gedung perkantoran, dan kawasan komersial lainnya.

Selain menyediakan lokasi yang memadai, pengelola parkir perlu menyiapkan sistem pencatatan waktu yang transparan. Mekanisme tersebut dinilai penting untuk memastikan durasi parkir dapat dihitung secara akurat sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas.

Dengan sistem yang jelas, pengemudi ojol dapat memanfaatkan fasilitas gratis sesuai kebutuhan operasional, sementara pengelola tetap memiliki mekanisme untuk mengatur arus kendaraan dan mengawasi penggunaan area parkir.

Penerapan kebijakan ini juga perlu disertai prosedur yang mudah dipahami, termasuk ketentuan mengenai kendaraan yang berhak memperoleh fasilitas, durasi parkir, serta mekanisme verifikasi aktivitas penjemputan atau pengantaran.

Menurut Jupiter, kejelasan aturan menjadi penting agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai rekomendasi, tetapi dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Dishub dan DPMPTSP Diminta Evaluasi Pengelola

Jupiter menegaskan, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan meminta Pemprov DKI mengambil langkah evaluasi dan penegakan aturan apabila rekomendasi parkir gratis 30 menit bagi ojol tidak ditindaklanjuti oleh pengelola parkir swasta.

Ia secara khusus meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengevaluasi pemenuhan persyaratan teknis perparkiran oleh para pengelola. Dishub juga diminta mempertimbangkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam proses pemberian rekomendasi teknis.

Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta mengevaluasi perizinan usaha perparkiran dan menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum serta administrasi yang berlaku.

Jupiter menyatakan, perpanjangan izin pengelola parkir dapat dipertimbangkan untuk tidak diberikan apabila ditemukan pelanggaran dan terdapat dasar hukum serta persyaratan administratif yang mendukung langkah tersebut.

Meski demikian, penerapan sanksi maupun keputusan terkait perizinan harus tetap mengacu pada kewenangan masing-masing instansi, ketentuan yang berlaku, serta hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan parkir di Jakarta tidak semata-mata berorientasi pada pendapatan, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat dan para pekerja transportasi online,” tutur Jupiter.

Menunggu Implementasi di Lapangan

Rekomendasi parkir gratis selama 30 menit bagi ojol menjadi bagian dari dorongan untuk membenahi tata kelola perparkiran di Jakarta, khususnya terkait keseimbangan antara kepentingan bisnis pengelola dan kebutuhan masyarakat.

Jika diterapkan secara konsisten, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban operasional pengemudi ojol yang harus berulang kali memasuki kawasan komersial untuk melayani pelanggan. Di sisi lain, pengaturan titik khusus dan sistem pencatatan waktu diperlukan agar kebijakan tidak mengganggu ketertiban serta kelancaran arus kendaraan.

Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada kejelasan aturan pelaksanaan, koordinasi antara Pemprov DKI dan pengelola swasta, serta mekanisme pengawasan yang tegas.

Jupiter berharap rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret, sehingga fasilitas parkir di Jakarta, baik milik pemerintah maupun swasta, menjadi lebih tertib, transparan, dan memperhatikan kepentingan publik.

Dengan demikian, parkir gratis 30 menit bagi ojol tidak sekadar menjadi wacana, tetapi dapat diwujudkan sebagai kebijakan yang memiliki aturan jelas, mekanisme pengawasan, dan kepastian pelaksanaan bagi pengemudi maupun pengelola parkir.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *