Manfaatkan Rumah Kosong untuk Mencuri, Pemuda di Lubuk Linggau Diamankan Polisi

Berita Daerah107 Dilihat

DetikSR.id LUBUK LINGGAU – Komitmen jajaran Polres Lubuk Linggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I.
Seorang pemuda berinisial AB (21), warga Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, berhasil diamankan petugas setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui
Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, IPTU Sumardi Candra didampingi Kanit Reskrim, IPDA Beny Kurniawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (20/6/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Utara I/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel yang dibuat korban pada 19 Juni 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban, Kandini, yang berada di RT 01, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Kejadian diketahui saat korban pulang ke rumah dan mendapati salah satu jendela dalam kondisi terbuka. Merasa curiga, korban kemudian memeriksa bagian dalam rumah dan menemukan sejumlah barang miliknya telah hilang.

Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa dua tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, satu unit telepon genggam merek Oppo A74, dan satu unit telepon genggam merek Vivo Y21A.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka AB. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah diamankan terlebih dahulu oleh personel Subsektor Lubuk Linggau Selatan II. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I langsung menjemput tersangka untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubuk Linggau Utara I guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dengan memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *