Mashudi Mundur Sebagai Dirjenpas Usai Disorot Soal Lapas Cibinong, Sebelumnya Diminta Mundur di DPR RI

Berita274 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya setelah muncul sorotan serius terhadap tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, termasuk temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi mengatakan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar Hadi dalam keterangan tertulis, pada (1/10/2026).

Menurut Akbar, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas persoalan yang menjadi perhatian publik di Lapas Cibinong.

“Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong,” ujarnya.

Sebelumnya Diminta Mundur Dalam RDP DPR RI

Pengunduran diri Mashudi tersebut terjadi tidak lama setelah persoalan tata kelola pemasyarakatan mendapat sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo secara terbuka meminta Mashudi mempertimbangkan untuk mengundurkan diri apabila tidak mampu membenahi tata kelola lembaga pemasyarakatan.

Yanuar menilai posisi Dirjenpas memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pengawasan terhadap seluruh jajaran pemasyarakatan berjalan efektif.

“Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga,” kata Yanuar kepada Mashudi dalam rapat.

Politikus PKS tersebut menyoroti kewenangan dan tanggung jawab Dirjenpas dalam menata jajaran pemasyarakatan, termasuk pengawasan terhadap petugas, rotasi dan mutasi, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi atau reward and punishment.

“Semua ini di dalam pengawasan Pak Dirjen. Kalau Pak Dirjen enggak sanggup menata, merotasi, melakukan reward and punishment kepada seluruh petugas lapas, mending Bapak berhenti, biar digantikan yang lain,” ujarnya.

Soroti Sistem Rotasi dan Merit System

Menurut Yanuar, pembenahan pemasyarakatan tidak cukup dilakukan melalui tindakan terhadap petugas yang terlibat dalam suatu pelanggaran. Sistem pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan lapas juga harus diperbaiki.

Dia menilai rotasi dan mutasi petugas perlu dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, dan kemampuan masing-masing pejabat maupun petugas.

“Rotasi, ya, mempertimbangkan merit system, mempertimbangkan kemampuan, dan seterusnya,” kata Yanuar.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan Lapas Cibinong tidak semata sebagai persoalan individu petugas, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola dan mekanisme pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Pemeriksaan Diminta Berlanjut Hingga Aspek Pidana

Yanuar juga meminta pemeriksaan terhadap persoalan di Lapas Cibinong dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, proses evaluasi tidak boleh berhenti pada penonaktifan atau pemberian sanksi administratif terhadap petugas.

Jika pemeriksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana, dia meminta persoalan tersebut dilanjutkan melalui proses hukum.

“Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses,” ujarnya.

Dorongan tersebut menunjukkan bahwa DPR menginginkan adanya penelusuran menyeluruh terhadap kemungkinan pelanggaran, termasuk apabila ditemukan dugaan transaksi ilegal atau penyalahgunaan kewenangan dalam lingkungan lapas.

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah

Sorotan terhadap Lapas Cibinong menguat setelah Ombudsman menemukan adanya fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengawasan terhadap warga binaan serta integritas pengelolaan lapas.

Dalam konteks tersebut, posisi Dirjenpas menjadi sorotan karena Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan bagian yang memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, serta pengelolaan sistem pemasyarakatan secara nasional.

Kemenimipas Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Meski Mashudi mengundurkan diri, Kemenimipas memastikan pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemasyarakatan tidak terganggu.

Akbar menegaskan, seluruh jajaran Kemenimipas tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Akbar.

Kemenimipas juga memastikan keberlangsungan layanan dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.

Dengan demikian, pengunduran diri Mashudi kini menjadi bagian dari proses evaluasi tata kelola pemasyarakatan setelah persoalan di Lapas Cibinong mendapat sorotan dari Ombudsman, DPR, dan publik.

Perhatian selanjutnya tertuju pada langkah Kemenimipas dalam memastikan pengawasan internal berjalan efektif, menata rotasi dan mutasi petugas berdasarkan prinsip merit system, serta menindak setiap dugaan pelanggaran apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *