Mendag RI Perkuat Pengendalian Impor Demi Lindungi Industri Nasional dan Jaga Daya Saing Produk Dalam Negeri

Berita116 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, menegaskan pemerintah terus memperkuat strategi pengendalian impor guna menjaga daya saing industri nasional, menciptakan iklim perdagangan yang sehat, serta memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri di tengah dinamika perdagangan global yang semakin kompetitif.

Dalam keterangannya di Jakarta pada (27/5/2026), Budi mengatakan langkah penguatan pengendalian impor dilakukan melalui pembenahan regulasi perdagangan luar negeri, pengawasan barang beredar yang lebih ketat, hingga percepatan transformasi layanan perdagangan berbasis digital.
“Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Budi.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar domestik dan perlindungan terhadap industri nasional agar tetap mampu bersaing di tengah arus perdagangan internasional.

Mendag menjelaskan, saat ini pemerintah membagi pengaturan impor ke dalam tiga kategori utama, yaitu barang yang dilarang impor, barang yang diatur impornya, serta barang bebas impor. Pengelompokan tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Ia menambahkan, sistem pengelompokan itu diharapkan mampu menciptakan mekanisme perdagangan yang lebih tertib dan efektif, sehingga arus masuk barang dari luar negeri dapat dikendalikan sesuai kebutuhan industri dan konsumsi nasional.

Selain itu, pemerintah juga terus memperketat tata kelola perizinan impor agar prosesnya semakin transparan dan akuntabel. Dalam ketentuan yang berlaku, barang impor pada prinsipnya wajib berada dalam kondisi baru guna menjaga kualitas produk yang masuk ke pasar domestik.
Importir pun diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).

Untuk komoditas tertentu, importir juga wajib mengantongi perizinan berusaha di bidang impor serta melengkapi verifikasi teknis melalui surveyor independen.
“Tujuannya untuk memastikan kesesuaian barang dengan ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dan industri nasional dari produk yang tidak memenuhi standar,” kata Budi.

Dalam mendukung reformasi tata kelola perdagangan, Kementerian Perdagangan juga terus mempercepat digitalisasi layanan perdagangan melalui integrasi sistem perizinan dan pengawasan berbasis elektronik.

Seluruh layanan perizinan usaha di bidang perdagangan luar negeri kini dilakukan secara daring melalui sistem Single Submission (SSm). Pemerintah juga menerapkan standar pelayanan maksimal lima hari kerja sebagai langkah memangkas hambatan administratif dan meningkatkan kepastian usaha.

Menurut Budi, digitalisasi layanan menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi perdagangan nasional sekaligus memperkuat iklim investasi di Indonesia.
“Kami ingin menciptakan sistem perdagangan yang modern, efisien, dan mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mendag menyoroti langkah Indonesia dalam melindungi industri nasional melalui instrumen tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard.

Instrumen tersebut digunakan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dinilai dapat mengganggu keberlangsungan usaha nasional.
Budi menyebut Indonesia saat ini menjadi salah satu negara paling aktif dalam penerapan safeguard di tingkat global.

Tercatat, Indonesia telah menerapkan sembilan kasus safeguard atau sekitar 25 persen dari total kasus global.
“Hal ini menunjukkan Indonesia aktif menggunakan instrumen perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dapat mengganggu keberlangsungan industri nasional,” tuturnya.

Pemerintah berharap kebijakan pengendalian impor dan penguatan instrumen perdagangan tersebut dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat, meningkatkan daya saing industri nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi global.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *