Mendikti Saintek Tegaskan Proses Hukum Bagi Terduga Pelaku Pemalsuan Riset di Konferensi Global Terancam Sanksi Hingga Pidana

Berita122 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa pemerintah akan menempuh jalur hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan identitas dan riset pada forum ilmiah internasional.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kredibilitas dunia akademik Indonesia di mata internasional.
Pernyataan itu disampaikan Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pada (2/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal kementerian untuk mendalami kasus yang mencuat dalam konferensi International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) yang diselenggarakan di Denmark.

Menurut Brian, tim investigasi bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Selain melakukan pengumpulan data dan bukti, kementerian juga telah berkoordinasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), yang disebut sebagai salah satu institusi yang namanya dicatut dalam publikasi atau aktivitas ilmiah para terduga pelaku.

“Begitu mendapatkan informasi ini, kami langsung membentuk tim yang dipimpin oleh Ibu Irjen. Kami juga sudah berkoordinasi dengan UNY, kampus tempat salah satu terduga pelaku menyelesaikan pendidikan sarjananya,” ujar Brian dalam rapat.

Dari hasil penelusuran awal, Kemendikti Saintek menemukan bahwa hampir seluruh individu yang diduga terlibat memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti pada perguruan tinggi di Indonesia. Kondisi tersebut membuka ruang bagi kementerian untuk melakukan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Brian menjelaskan bahwa apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, kementerian dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemberhentian dari status kepegawaian.
“Setelah investigasi dilakukan dan ditemukan adanya pelanggaran, kami dapat melaksanakan sidang komisi etik dan disiplin. Konsekuensinya bisa sampai pada penghentian kepegawaian,” katanya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa tidak semua terduga pelaku berada dalam kewenangan langsung kementerian. Beberapa di antaranya diketahui tidak berstatus dosen maupun tidak memiliki afiliasi formal dengan perguruan tinggi.

“Jika yang bersangkutan bukan dosen atau tidak memiliki afiliasi formal dengan pendidikan tinggi, maka kewenangan kami menjadi terbatas,” jelasnya.

Selain penegakan disiplin internal, Kemendikti Saintek kini tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti yang dapat menjadi dasar untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Brian menilai langkah hukum diperlukan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan nama dan afiliasi perguruan tinggi tanpa izin resmi.

Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika akademik, tetapi juga berpotensi mengandung unsur penipuan.
“Kami sedang terus mengumpulkan data untuk melihat kemungkinan proses hukum terhadap para terduga pelaku. Kami meyakini bahwa tanpa tindakan hukum, efek jera tidak akan tercapai,” tegas Brian.

Sebagai bagian dari proses klarifikasi, UNY disebut telah mengundang empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan terkait motif, peran, dan keterlibatan mereka dalam dugaan pemalsuan identitas maupun riset yang dipresentasikan dalam forum internasional tersebut.

“UNY telah mengundang empat orang yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan terkait motif dan berbagai aspek lain yang relevan,” ujar Brian.

Mendikti menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak reputasi komunitas ilmiah Indonesia secara keseluruhan.

Menurutnya, penggunaan nama perguruan tinggi tanpa izin dan penyajian karya ilmiah yang tidak memenuhi standar akademik berpotensi menimbulkan persepsi negatif dari komunitas internasional terhadap kualitas penelitian Indonesia.

Ia menilai substansi karya yang dipersoalkan dalam kasus tersebut tidak memenuhi standar ilmiah yang layak dipertanggungjawabkan dalam forum akademik global.

“Secara etika dan dalam pandangan dunia internasional, kasus seperti ini dapat menimbulkan citra negatif bagi para peneliti Indonesia. Apalagi jika kualitas karya yang disampaikan tidak memadai untuk sebuah publikasi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Brian menegaskan bahwa Kemendikti Saintek akan terus mengawal proses investigasi hingga tuntas, baik melalui mekanisme etik maupun jalur hukum, guna menjaga integritas akademik nasional dan memastikan kepercayaan dunia internasional terhadap penelitian Indonesia tetap terjaga.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *