Menhut Raja Juli Bekukan PBPH Lima Perusahaan di Kalbar Terdampak Karhutla, Sanksi Bisa Berlanjut ke Pidana dan Wajibkan Pemulihan Lingkungan

Berita49 Dilihat

DetikSR.id Kalimantan Barat, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kalimantan Barat yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tidak hanya berupa sanksi administratif. Pemerintah juga mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan terhadap ekosistem hutan dan lahan yang terdampak kebakaran.

Raja Juli menyampaikan keputusan tersebut setelah meninjau langsung kondisi karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada (3/9/2026).

“Sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” kata Raja Juli.

Menurut Raja Juli, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap karhutla, termasuk memastikan perusahaan pemegang konsesi bertanggung jawab terhadap kondisi kawasan yang berada dalam wilayah perizinannya.

Ia menegaskan, pembekuan izin bukan merupakan satu-satunya sanksi yang dapat dikenakan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana, perusahaan terkait dapat diproses melalui jalur hukum pidana.

“Jadi, ini tidak hanya sanksi yang bersifat administratif, pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tapi juga bisa berimplikasi pada pidana,” ujarnya.

Raja Juli menyebut lima perusahaan tersebut memiliki total wilayah konsesi sekitar 371.560 hektare. Dari keseluruhan wilayah tersebut, terdapat bagian kawasan yang dilaporkan terdampak kebakaran dengan luas berbeda-beda pada masing-masing konsesi.

Pemerintah, kata dia, akan memastikan proses pemulihan lingkungan dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan.
Penegakan hukum terhadap karhutla juga, menurut Raja Juli, harus diterapkan secara adil tanpa membedakan skala pelaku.

Pemerintah tidak ingin penindakan hanya menyasar masyarakat atau pelaku pembakaran dalam skala kecil, sementara korporasi yang memiliki wilayah konsesi luas tidak tersentuh hukum.

Ia menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto adalah agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak boleh hanya tajam terhadap masyarakat kecil.

“Karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil maupun korporasi,” kata Raja Juli.

Berikut lima perusahaan di Kalimantan Barat yang dikenai pembekuan PBPH:

1. PT Mahkota Rimba Utama Kabupaten Ketapang.

Perusahaan ini memiliki PBPH seluas sekitar 74.480 hektare. Dari wilayah tersebut, area yang dilaporkan terbakar mencapai sekitar 1.275,87 hektare.

2. PT Hutan Ketapang Industri Kabupaten Ketapang.

Perusahaan tersebut memiliki PBPH dengan luas sekitar 100.150 hektare, dengan area yang dilaporkan terdampak kebakaran sekitar 670,76 hektare.

3. PT Mayawana Persada Mas
Kabupaten Ketapang.

PT Mayawana Persada Mas memiliki PBPH seluas sekitar 136.710 hektare. Area yang dilaporkan terbakar mencapai sekitar 326,93 hektare.

4. PT Duta Andalan Sukses Kabupaten Sanggau.

Perusahaan ini memiliki wilayah konsesi sekitar 31.080 hektare, dengan area yang dilaporkan terbakar sekitar 247,3 hektare.

5. PT Wana Lestari Jaya Kabupaten Sanggau.

Perusahaan tersebut memiliki wilayah konsesi sekitar 29.140 hektare, sementara area yang dilaporkan terbakar sekitar 47,84 hektare.

Selain pembekuan perizinan, pemerintah menempatkan pemulihan ekosistem sebagai bagian penting dari penanganan kasus tersebut. Artinya, perusahaan tidak hanya menghadapi konsekuensi administratif, tetapi juga memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.

Raja Juli menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap wilayah-wilayah konsesi yang terdampak karhutla.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong pemegang izin untuk meningkatkan pengawasan, pencegahan, dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Pemerintah juga membuka kemungkinan adanya proses hukum lebih lanjut apabila hasil pemeriksaan dan penyelidikan menemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Dengan demikian, pembekuan PBPH terhadap lima perusahaan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat penanganan karhutla di Kalimantan Barat, sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab atas perlindungan dan pemulihan kawasan hutan harus dijalankan oleh seluruh pemegang izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *