Menimipas Agus Andrianto Geram Penyimpangan di Pemasyarakatan, Napi Penghuni Klaster Mewah Cibinong Terancam Kehilangan Remisi Setahun

Berita103 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan. Ia mengingatkan, ulah satu oknum tidak hanya merusak reputasi pribadi, tetapi juga mencoreng institusi dan merugikan ribuan pegawai yang selama ini berupaya menjalankan tugas secara profesional.

Peringatan keras tersebut disampaikan Agus di tengah sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan tata kelola di lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk keberadaan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam keterangannya pada (15/10/2026), Agus menekankan bahwa persoalan integritas tidak bisa diselesaikan hanya melalui evaluasi berulang. Menurut dia, diperlukan kesadaran kolektif, keberanian menindak pelanggaran, serta komitmen seluruh jajaran untuk menjaga nama baik institusi.

“Ingat ya bahwa rekan-rekan, satu orang yang melakukan, yang lain kena. Kasihan itu yang sudah berusaha baik,” kata Agus.

Ia bahkan melontarkan pernyataan keras untuk menggambarkan kekecewaannya terhadap pegawai yang tidak kunjung berubah meski telah berulang kali diingatkan.

“Makanya tadi kasarnya tuh kalau perlu ‘pukul’ saja yang nggak mau berubah itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menghendaki perubahan nyata di lingkungan kerja, bukan sekadar komitmen yang berhenti pada rapat evaluasi dan pernyataan formal.

Evaluasi Berulang, Integritas Jadi Ujian

Agus mengatakan evaluasi dan analisis terhadap berbagai kejadian di jajaran pemasyarakatan telah dilakukan berkali-kali. Namun, munculnya kembali persoalan serupa menjadi pengingat bahwa pembenahan internal harus berjalan lebih serius dan konsisten.

Ia meminta seluruh pegawai memahami bahwa institusi pemasyarakatan bukan semata-mata milik pejabat yang sedang menduduki jabatan tertentu, melainkan tanggung jawab bersama seluruh insan pemasyarakatan.

“Berkali-kali saya sampaikan saya, Pak Irjen, Pak Dirjen ini numpang lewat. Yang punya institusi ini rekan-rekan,” tuturnya.

Pesan tersebut menjadi penekanan bahwa keberlangsungan dan kredibilitas institusi tidak dapat hanya bergantung pada pergantian pimpinan atau kebijakan dari tingkat pusat. Budaya kerja, pengawasan, dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi bagian dari tanggung jawab setiap pegawai.

Agus juga mengingatkan agar persoalan yang melibatkan sebagian pegawai tidak menghapus kontribusi mereka yang selama ini bekerja dengan baik, khususnya dalam memberikan pembinaan dan pembimbingan kepada warga binaan serta tahanan.

“Tolonglah rekan-rekan. Kasihan sama teman-teman yang sudah berusaha bekerja baik. Saya yakin banyak di antara rekan-rekan yang sudah berusaha berbuat baik. Sudah berusaha memberikan pembinaan dan pembimbingan pada warga binaan maupun tahanan,” ungkapnya.

Menurut Agus, soliditas internal harus dibangun di atas integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan. Kekompakan tidak boleh dimaknai sebagai upaya melindungi rekan yang melakukan pelanggaran, tetapi sebagai komitmen bersama untuk menjaga standar profesionalisme dan menindak perilaku yang merusak institusi.

Desentralisasi Kewenangan Harus Diikuti Akuntabilitas

Selain menyoroti integritas pegawai, Agus menyinggung kebijakan desentralisasi pengelolaan sejumlah kebutuhan dan kegiatan ekonomi di lingkungan lapas dan rumah tahanan negara (rutan).

Ia mengatakan kewenangan pengelolaan bahan makanan bagi penghuni lapas dan rutan telah diberikan kepada jajaran wilayah sejak awal masa kepemimpinannya. Pengelolaan tersebut, menurut dia, diarahkan agar dapat melibatkan pengusaha lokal.

Namun, pemberian kewenangan itu harus diikuti dengan pelaksanaan yang sesuai ketentuan. Agus menegaskan, apabila kebijakan yang telah ditetapkan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, penyimpangan yang terjadi tidak dapat dibenarkan dengan alasan kewenangan telah didelegasikan.

“Semua sudah kita kasih kewenangan ke bawah. Contohnya bama (bahan makanan untuk penghuni rutan dan lapas), saya minta untuk kerja sama dengan pengusaha lokal. Kalau praktiknya nggak, ya jangan salahkan saya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pengelolaan kantin, koperasi, kantin basah, dan wartel yang dinilai dapat menjadi peluang untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai apabila dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.

“Kantin dan koperasi yang terima SHU-nya pegawai. Demikian juga kantin basah, wartel. Sebenarnya peluang-peluang untuk rekan-rekan meningkatkan kesejahteraan. Ini bisa dilakukan,” lanjutnya.

Agus berharap berbagai unit usaha tersebut dapat dikelola dengan tata kelola yang baik sehingga memberikan manfaat secara sah bagi pegawai tanpa menimbulkan konflik kepentingan ataupun praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Dengan demikian, desentralisasi bukan berarti melepas pengawasan. Kewenangan di tingkat wilayah dan satuan kerja tetap harus disertai transparansi, pertanggungjawaban, serta pengawasan yang memadai.

Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Tidak Mendapat Remisi Setahun

Di tengah dorongan pembenahan tersebut, Agus juga mengungkapkan sanksi bagi narapidana yang diketahui menggunakan fasilitas klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka tidak akan diberikan remisi selama satu tahun.

“(Sanksi napi yang pakai bangunan mewah di Lapas Cibinong) tidak diberi remisi selama satu tahun,” ujar Agus seusai menghadiri kegiatan di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada (15/10/2026).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap temuan mengenai keberadaan fasilitas yang menimbulkan pertanyaan serius tentang kesetaraan perlakuan terhadap narapidana dan kepatuhan terhadap tata kelola lapas.

Agus menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran oleh pegawai terkait masih mengacu pada ketentuan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menyebut penanganan terhadap pegawai tersebut belum memasuki ranah pidana.

“Masih menggunakan ketentuan daripada pegawai di sini,” katanya.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa penanganan kasus klaster mewah mencakup dua aspek yang perlu dibedakan, yakni konsekuensi bagi narapidana yang menggunakan fasilitas tersebut dan pertanggungjawaban pegawai yang diduga terlibat dalam pembangunan maupun pengelolaannya.

Penjatuhan sanksi kepada narapidana dan pemeriksaan terhadap pegawai perlu dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing serta pembuktian atas dugaan pelanggaran.

Investigasi Ungkap Bangunan Tanpa Izin

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan, mengungkapkan sejumlah temuan hasil investigasi terkait klaster mewah di Lapas Cibinong.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim investigasi mengidentifikasi sejumlah narapidana yang diduga menikmati fasilitas itu. Mereka antara lain Jimmy Masrin, terpidana perkara korupsi kredit fiktif di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong; serta Heru Hidayat, terpidana perkara korupsi Asabri.

Dua narapidana dalam perkara korupsi timah, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, juga disebut dalam temuan tersebut.

Identifikasi nama-nama itu merupakan bagian dari hasil pemeriksaan yang disampaikan pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penetapan tanggung jawab setiap pihak tetap harus merujuk pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Keberadaan klaster mewah tersebut sebelumnya terungkap setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak. Dalam inspeksi itu, tim Ombudsman menemukan foto narapidana serta minuman keras di area yang menjadi sorotan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap fasilitas hunian narapidana, kepatuhan terhadap standar pemasyarakatan, serta kemungkinan adanya perlakuan berbeda berdasarkan kemampuan ekonomi atau akses tertentu.

Rudi Setiawan menyatakan bangunan klaster mewah itu didirikan tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN). Ia mengatakan pembangunan tersebut tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” ujar Rudi.

Meski demikian, tidak digunakannya anggaran negara bukan berarti pembangunan fasilitas di dalam lapas dapat dilakukan tanpa prosedur dan persetujuan yang semestinya. Pengelolaan lingkungan lapas tetap berada dalam kerangka aturan, pengawasan, dan tanggung jawab institusi.

Rudi menyimpulkan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dalam persoalan tersebut. Ia menyatakan sanksi bagi pegawai yang terbukti melanggar dapat berupa demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” tuturnya.

Ia juga mengatakan pemeriksaan terhadap kepala lapas telah dilakukan, termasuk konfrontasi keterangan untuk mencocokkan informasi yang sebelumnya diperoleh tim pemeriksa dengan keterangan terbaru.

Kasus klaster mewah di Lapas Cibinong menjadi ujian bagi komitmen pembenahan pemasyarakatan, terutama dalam memastikan bahwa fasilitas di dalam lapas dikelola sesuai ketentuan dan tidak menciptakan perlakuan istimewa yang bertentangan dengan prinsip pembinaan.

Persoalan tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan berlapis terhadap pembangunan fasilitas, pengadaan kebutuhan narapidana, pengelolaan unit usaha, serta perilaku petugas yang memiliki kewenangan di lingkungan lapas dan rutan.

Di sisi lain, upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai harus berjalan beriringan dengan penegakan disiplin. Peluang ekonomi yang disediakan melalui koperasi, kantin, maupun kegiatan lain tidak boleh menjadi pembenaran bagi praktik yang menyimpang dari aturan.

Agus menegaskan bahwa dirinya tidak ingin upaya pembenahan institusi yang telah dilakukan selama ini kembali tercoreng oleh tindakan segelintir pegawai.

“Harapan saya rekan-rekan makin bisa sejahtera tanpa melakukan hal-hal penyimpangan-penyimpangan yang pada akhirnya bisa merugikan diri rekan-rekan sendiri,” ucapnya.

Ia berharap seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadikan berbagai kasus yang menjadi perhatian publik sebagai momentum untuk memperbaiki sistem kerja, meningkatkan integritas, dan memperkuat pengawasan.

“Saya cuma sayang dengan institusi pemasyarakatan yang sudah berusaha untuk berbenah tapi masih dicoreng oleh kelakuan-kelakuan sebagian pegawai, yang akhirnya dampaknya kepada kita semua. Kejadian-kejadian yang terjadi belakangan ini menjadi momentum buat kita untuk melakukan perbaikan dan pembenahan tata kelola,” pungkas Agus.

Pada akhirnya, keberhasilan pembenahan pemasyarakatan tidak cukup diukur dari kerasnya peringatan pimpinan atau banyaknya evaluasi yang dilakukan. Ukurannya terletak pada konsistensi penegakan aturan, transparansi pengelolaan fasilitas dan anggaran, efektivitas pengawasan, serta kepastian bahwa setiap pelanggaran ditangani secara adil dan akuntabel.

Kasus klaster mewah di Lapas Cibinong menjadi pengingat bahwa integritas institusi harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Tanpa pengawasan yang efektif dan penegakan disiplin yang konsisten, kebijakan pembenahan berisiko berhenti sebagai pernyataan, sementara kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan terus dipertaruhkan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *