Menkeu Purbaya Resmi Terbitkan PMK 45/2026, Impor Alutsista dan Perlengkapan Pertahanan Negara Dibebaskan Bea Masuk

Berita153 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Djojohadikusumo resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 tentang pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, serta berbagai barang untuk mendukung pertahanan dan keamanan negara.

Regulasi tersebut ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan akan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan, yakni 4 September 2026. PMK ini sekaligus menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahan terakhirnya melalui PMK Nomor 91/PMK.04/2021, sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan fiskal di sektor pertahanan.

Dalam Pasal 2 PMK Nomor 45 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan ruang lingkup barang yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Barang tersebut meliputi persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian beserta suku cadangnya, serta barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan produk bagi kebutuhan pertahanan dan keamanan negara.

Regulasi baru ini juga memperjelas bahwa fasilitas pembebasan bea masuk tidak hanya berlaku bagi impor langsung dari luar daerah pabean, tetapi juga mencakup barang yang berasal dari Pusat Logistik Berikat (PLB).
Selain itu, insentif diberikan terhadap pengeluaran barang dari berbagai kawasan berfasilitas kepabeanan, seperti gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Pemerintah juga memperluas cakupan fasilitas tersebut untuk penyelesaian barang impor sementara yang dialihkan menjadi hibah kepada pemerintah pusat, sehingga proses administrasi kepabeanan menjadi lebih sederhana dan efisien.

Salah satu perubahan penting dalam PMK 45/2026 adalah bertambahnya lembaga yang berhak memperoleh pembebasan bea masuk. Jika sebelumnya fasilitas diberikan kepada Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kini pemerintah juga memasukkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai penerima fasilitas.

Penambahan tersebut dinilai sebagai bentuk penguatan dukungan fiskal terhadap lembaga yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan nasional, termasuk pengamanan wilayah laut Indonesia.

PMK 45/2026 juga dirancang untuk mendukung kerja sama pertahanan Indonesia dengan negara lain. Fasilitas pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap persenjataan maupun perlengkapan militer yang digunakan dalam kegiatan kerja sama militer dan latihan bersama.

Dalam regulasi disebutkan bahwa fasilitas dapat diberikan terhadap barang yang “digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer dan/atau latihan militer bersama.”

Ketentuan ini diharapkan mampu memperlancar pelaksanaan latihan gabungan, kerja sama pertahanan bilateral maupun multilateral, serta meningkatkan hubungan diplomatik Indonesia di bidang pertahanan.

Selain instansi pemerintah, fasilitas fiskal juga diberikan kepada industri tertentu yang mengimpor bahan baku atau barang untuk diproses menjadi produk pertahanan dan keamanan.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat industri pertahanan nasional dengan menekan biaya produksi sekaligus meningkatkan kemandirian alat utama sistem persenjataan (alutsista) dalam negeri.

Meski memberikan berbagai kemudahan, pemerintah menegaskan bahwa seluruh barang yang memperoleh pembebasan bea masuk tetap wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) sesuai peraturan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama instansi terkait tetap menjalankan fungsi pengawasan agar fasilitas tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar kebutuhan pertahanan dan keamanan negara.

Dalam lampiran PMK 45/2026, pemerintah merinci jenis barang yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Untuk Lembaga Kepresidenan, fasilitas meliputi impor helikopter, pesawat terbang, kendaraan kepresidenan, kendaraan pengawal, serta perlengkapan pendukung operasional lainnya.

Sementara bagi Kementerian Pertahanan dan TNI, fasilitas mencakup kendaraan tempur dan kendaraan khusus, persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, hingga hewan operasional seperti anjing pelacak, kuda pasukan, dan burung merpati yang digunakan dalam kegiatan pertahanan.

Pemerintah berharap regulasi baru ini dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan alat pertahanan dan keamanan, memperkuat industri pertahanan nasional, sekaligus meningkatkan efektivitas dukungan fiskal bagi lembaga-lembaga strategis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *