Mensos Pastikan Seluruh Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti, Perkuat Tata Kelola dan Efektivitas Program Sosial

Berita131 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan komitmen Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan negara, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan program-program bantuan sosial berjalan lebih tepat sasaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul saat menghadiri Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Sosial yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada (16/7/2026).

“Secara khusus kita menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Setiap tahun kita mendapatkan rekomendasi untuk memperbaiki laporan keuangan. Karena itu, setiap ada rekomendasi maupun temuan, kami langsung menyusun action plan agar seluruh catatan tersebut dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Gus Ipul.

Menurutnya, pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Komisi VIII dapat ikut membantu, mendorong, sekaligus memastikan seluruh rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial. Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memperbaiki tata kelola,” katanya.

Salah satu temuan BPK yang menjadi perhatian adalah dugaan pekerjaan ganda (double job) yang dilakukan oleh 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Gus Ipul menjelaskan, Kemensos telah melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap data tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 833 pendamping telah berhasil diverifikasi.

Dari jumlah itu, sebanyak 141 pendamping diketahui bekerja penuh waktu di instansi atau tempat lain. Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan sehingga yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan penghasilan yang diterima selama menjalankan pekerjaan ganda.

Sementara itu, 692 pendamping lainnya diketahui memiliki pekerjaan paruh waktu. Menurut Gus Ipul, kondisi tersebut sebelumnya masih diperbolehkan ketika mereka masih berstatus tenaga honorer, sepanjang tidak mengganggu tugas utama sebagai pendamping PKH.

Ia menegaskan, seluruh temuan BPK dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan kualitas pengelolaan program bantuan sosial.

Dalam rapat tersebut, Kemensos juga memaparkan capaian pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) per 2 Januari 2026, realisasi belanja Kemensos mencapai Rp109,77 triliun atau 97,33 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp112,78 triliun.

Sisa anggaran sebesar Rp3,01 triliun atau sekitar 2,67 persen berasal dari sisa belanja pegawai, bantuan sosial, belanja modal, serta pagu blokir Tahun Anggaran 2025 senilai Rp488,66 miliar.

“Langkah rasionalisasi ini kami tempuh sebagai bagian dari komitmen efisiensi anggaran, dengan tetap memprioritaskan alokasi pada belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul juga memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan Kemensos untuk menindaklanjuti catatan BPK terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Dalam pengendalian data penerima bantuan sosial, Kemensos telah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 245/HUK/2025 mengenai tata cara pengajuan usulan, verifikasi, dan validasi DTSEN.

Kemensos juga memperkuat konsolidasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses ground checking, sekaligus melakukan uji coba digitalisasi penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Banyuwangi dan 43 kabupaten/kota lainnya.

Pada aspek penyaluran bantuan sosial, berbagai perbaikan telah dilakukan melalui rekonsiliasi pascapenyaluran bersama bank penyalur dan PT Pos Indonesia, pemberitahuan kepada pemerintah daerah setelah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), penelitian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga evaluasi dan monitoring bersama pemerintah daerah serta pendamping sosial.

Sementara itu, dalam pengelolaan persediaan dan Barang Milik Negara (BMN), Kemensos telah melaksanakan opname fisik, rekonsiliasi barang, serta inventarisasi aset guna memastikan pencatatan aset dilakukan secara tertib, akurat, dan andal.

Selain membahas pelaksanaan anggaran, Gus Ipul mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 Kemensos menghadapi sejumlah kebutuhan baru, antara lain penanganan pascabencana di Sumatera dan peningkatan kualitas Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Untuk itu, Kemensos telah mengajukan tambahan anggaran pada Januari dan Juni 2026.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) sebagai strategi mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan sosial.

“Kami prioritaskan program pemberdayaan, karena inilah ujung dari kemandirian masyarakat agar tidak selamanya menerima bansos,” tegas Gus Ipul.

Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri yang melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan Bappenas, target PPSE Tahun 2026 ditingkatkan dari semula 15.000 menjadi 165.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melalui penambahan sebanyak 150.000 KPM.

Penambahan tersebut membutuhkan anggaran sebesar Rp825 miliar. Namun, kebutuhan itu tidak berasal dari usulan tambahan anggaran baru, melainkan melalui realokasi sisa anggaran bantuan sosial yang tidak tersalurkan pada Triwulan I dan II, serta penyesuaian target penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berdasarkan hasil pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas.

Melalui berbagai langkah perbaikan tersebut, Kemensos berharap tata kelola keuangan, akurasi data penerima manfaat, serta efektivitas program sosial semakin meningkat sehingga manfaat bantuan pemerintah dapat diterima masyarakat secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *