DetikSR.id Jakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terus mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan pertanahan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi pertanahan di Indonesia.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada (31/3/2026), Nusron menegaskan bahwa digitalisasi layanan bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan bagian dari reformasi sistem pertanahan nasional yang lebih modern dan terpercaya.
“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan penguatan aspek keamanan dan kepastian hukum. ATR/BPN telah menerapkan sistem pengamanan berlapis melalui autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan enkripsi data berbasis server nasional,” ujar Nusron dalam keterangan resminya.
Berdasarkan data statistik yang dihimpun Kementerian ATR/BPN, sebanyak 83 persen permohonan layanan pertanahan berasal dari tiga layanan utama, yakni:
* Peralihan hak
* Layanan informasi pertanahan
* Hak tanggungan
Dari ketiga layanan tersebut, dua di antaranya layanan hak tanggungan dan informasi pertanahan telah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik. Sementara itu, layanan peralihan hak masih menggunakan sistem hibrid, yaitu kombinasi antara digital dan manual.
Implementasi layanan pertanahan berbasis elektronik memberikan berbagai dampak positif bagi masyarakat. Nusron menjelaskan bahwa digitalisasi mampu mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang langsung ke kantor pertanahan, sehingga antrean dapat ditekan hingga 80 persen.
Selain itu, sistem digital juga menghilangkan risiko kehilangan sertifikat akibat pencurian, bencana alam, maupun kerusakan fisik dokumen. Keaslian sertifikat pun lebih terjamin karena tidak memungkinkan adanya pemalsuan.
“Melalui sertifikat elektronik, masyarakat dapat mengakses dokumen mereka dengan lebih mudah, aman, dan cepat. Data pertanahan juga lebih terintegrasi serta terjaga keasliannya,” katanya.
Transformasi dari sistem analog ke sistem elektronik dinilai sebagai solusi atas berbagai tantangan yang selama ini dihadapi sektor pertanahan. Mulai dari risiko bencana alam yang merusak arsip fisik, praktik mafia tanah, hingga tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hingga Maret 2026, capaian penerbitan sertifikat elektronik telah mencapai 7,6 juta sertifikat atau sekitar 7,8 persen dari total sertifikat yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, progres migrasi layanan pertanahan ke sistem elektronik secara keseluruhan telah mencapai 28 persen dan terus menunjukkan tren peningkatan.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data digital, Nusron memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sistem perlindungan berlapis.
Data sertifikat elektronik tidak hanya diamankan secara digital, tetapi juga memiliki cadangan (backup) hingga empat lapis.
“Pemerintah berkomitmen melindungi dokumen berharga milik masyarakat, termasuk sertifikat tanah elektronik. Sistem kami dirancang agar tidak mudah ditembus, baik oleh peretas maupun ancaman lainnya,” tegasnya.
Selain itu, dokumen fisik pendukung tetap disimpan secara aman sebagai bagian dari sistem pengamanan terpadu.
Nusron menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan merupakan bagian dari visi besar pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan sertifikat elektronik dan layanan digital tidak hanya memberikan kepastian hukum dan keamanan data, tetapi juga meningkatkan integritas sistem pertanahan nasional secara keseluruhan.
“Ini bukan sekadar perubahan teknologi, tetapi transformasi menyeluruh dalam cara negara melayani masyarakat di bidang pertanahan,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah strategis tersebut, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat mempercepat reformasi layanan publik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan nasional di era digital.
Ervinna












