Menteri LH Jumhur Hidayat Soroti Karhutla di Konsesi Kosong, Sanksi Berat Menanti Jika Pembakaran Sengaja Terbukti

Berita123 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi yang belum ditanami di Kalimantan. Pemerintah menduga kebakaran di sejumlah area tersebut berpotensi berkaitan dengan upaya pembukaan lahan secara sengaja. Jika unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum terbukti, sanksi berat menanti pihak yang bertanggung jawab.

Jumhur mengatakan, kebakaran di lahan konsesi yang belum ditanami perlu mendapat perhatian serius. Pemerintah akan menelusuri penyebab kebakaran untuk memastikan apakah peristiwa tersebut murni akibat faktor alam atau berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Di wilayah konsesi yang belum ditanam terus terbakar itu mencurigakan,” kata Jumhur seusai menghadiri acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, pada (13/10/2026).

Menurut Jumhur, karakteristik kebakaran di lahan konsesi kosong berbeda dengan kebakaran di area perkebunan yang telah berproduksi. Pada lahan yang belum ditanami, kebakaran perlu ditelusuri secara mendalam karena berpotensi dimanfaatkan untuk mempercepat pembukaan area tanam tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Sebaliknya, kebakaran di perkebunan yang telah berproduksi dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan karena merusak tanaman dan mengganggu kegiatan usaha. Meski demikian, perbedaan karakteristik tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kesengajaan dalam kebakaran di lahan yang belum ditanami.

Karena itu, pemerintah akan mendalami setiap kasus berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan di lapangan. Penyelidikan diperlukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan, termasuk kemungkinan penggunaan api sebagai cara untuk membuka lahan.

“Dan itu yang akan menjadi hukumannya keras kalau bisa kita buktikan itu disengaja,” ujar Jumhur.

Pemerintah Kaji Larangan Penanaman Kembali

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah juga mengkaji kemungkinan melarang penanaman kembali pada area konsesi kosong yang terbakar. Opsi tersebut tengah dimatangkan bersamaan dengan pendalaman indikasi pelanggaran hukum di wilayah terdampak.

Kebijakan ini berpotensi menjadi instrumen untuk mencegah praktik pembukaan lahan melalui pembakaran, apabila hasil kajian dan ketentuan hukum memungkinkan penerapannya.

Namun, penerapan larangan tersebut memerlukan dasar hukum dan mekanisme yang jelas agar keputusan pemerintah didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada terjadinya kebakaran.

Langkah tersebut sekaligus menempatkan pengawasan terhadap pemegang konsesi sebagai salah satu aspek penting dalam upaya pengendalian karhutla.

Pemerintah perlu memastikan bahwa pengelolaan lahan dilakukan sesuai ketentuan lingkungan hidup dan tidak menimbulkan risiko kebakaran yang merugikan masyarakat maupun ekosistem.

Pemerintah Inisiasi Penghapusan Aturan Bakar Lahan Dua Hektare

Selain menyoroti kebakaran di wilayah konsesi, pemerintah menginisiasi penghapusan ketentuan yang selama ini memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare untuk membuka ladang.

Jumhur menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadi celah bagi praktik pembakaran lahan yang dapat berkembang menjadi kebakaran lebih luas. Karena itu, pemerintah ingin menutup peluang pembakaran dengan meninjau kembali aturan yang memberikan ruang bagi pembakaran lahan dalam skala terbatas.

“Pemerintah lagi menginisiasi supaya pasal yang membolehkan membakar ladang sampai dua hektare, membuka ladang itu akan kita hapus,” kata Jumhur dalam kesempatan yang sama.

Ia menegaskan, pembenahan regulasi merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan karhutla.

Menurutnya, pembakaran lahan yang awalnya dilakukan untuk membuka ladang dapat menjadi titik awal kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran api.

“Karena itu titik masuknya,” ujarnya.

Meski demikian, rencana penghapusan ketentuan tersebut masih berada pada tahap inisiasi. Kepastian mengenai perubahan aturan, cakupan larangan, serta mekanisme penerapannya akan bergantung pada proses pembahasan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dampak Karhutla Terhadap Kesehatan Masyarakat

Pemerintah juga menaruh perhatian pada dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat, terutama meningkatnya risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan asap.

Jumhur mengatakan, penanganan dampak kesehatan perlu berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan penegakan hukum.

Pengendalian kebakaran tidak cukup dilakukan setelah api meluas, tetapi harus dimulai dengan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, penindakan terhadap pelanggaran, serta langkah antisipasi di wilayah rawan kebakaran.

Paparan asap karhutla dapat mengganggu kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan, khususnya bagi anak-anak, lansia, serta kelompok masyarakat yang rentan.

Karena itu, pencegahan kebakaran menjadi penting bukan hanya untuk melindungi hutan dan lahan, melainkan juga untuk menjaga kesehatan publik.

Penegakan Hukum Menjadi Ujian Pengendalian Karhutla

Dugaan pembakaran sengaja di wilayah konsesi kosong menjadi tantangan bagi pemerintah dalam memastikan bahwa pengelolaan lahan tidak dilakukan dengan mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Penanganan kasus semacam ini membutuhkan pemeriksaan lapangan, pengumpulan bukti penyebab kebakaran, serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab.

Status lahan yang belum ditanami maupun fakta bahwa lahan tersebut terbakar belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa pembuktian lebih lanjut.

Di sisi lain, rencana penghapusan aturan pembakaran lahan hingga dua hektare menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang ingin memperketat pencegahan karhutla dari sumbernya.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kejelasan regulasi, konsistensi pengawasan, dan keberanian menindak pelanggaran berdasarkan bukti.

Pemerintah kini menghadapi dua pekerjaan sekaligus mengungkap penyebab kebakaran di wilayah konsesi yang mencurigakan dan memperkuat aturan agar pembakaran tidak menjadi jalan pintas untuk membuka lahan.
Jika dugaan kesengajaan terbukti, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *