Menteri PANRB Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Bagi ASN Terapkan WFA Agar Dapat Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Berita134 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk memberikan fleksibilitas kerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantarkan anak pada hari pertama masuk sekolah.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga dan Peran Keluarga bagi Pegawai ASN yang diterbitkan pada 10 Juli 2026.

Surat itu ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Melalui kebijakan tersebut, PPK diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.

Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik. Menurutnya, kebijakan ini justru diharapkan mampu meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga sehingga ASN dapat bekerja lebih fokus dan produktif.

“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, pada (10/7/2026).

Fleksibilitas kerja yang dimaksud meliputi pelaksanaan tugas dari kantor (work from office/WFO), dari rumah (work from home/WFH), maupun dari lokasi lain (work from anywhere/WFA).

Selain itu, instansi juga dapat menerapkan pengaturan jam kerja yang lebih dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas masing-masing.
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pimpinan instansi untuk menentukan pola kerja yang paling tepat dengan tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, target kinerja organisasi tercapai, serta tugas pemerintahan tidak terganggu.

Rini berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang bagi ASN yang berstatus sebagai orang tua untuk mendampingi anak pada momen penting di hari pertama sekolah, tanpa mengurangi profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

Menurutnya, dukungan terhadap peran keluarga merupakan bagian penting dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas.

Kehadiran orang tua pada momen awal pendidikan anak diyakini mampu memberikan rasa aman, meningkatkan kepercayaan diri anak, sekaligus mempererat hubungan emosional dalam keluarga.

Imbauan tersebut juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Gerakan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 sekaligus mengatasi fenomena fatherless dengan mendorong keterlibatan aktif ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.

“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak,” tegas Rini.

Melalui kebijakan fleksibilitas kerja ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara tuntutan pekerjaan dan kehidupan keluarga. Di sisi lain, kualitas pelayanan publik tetap terjaga, sementara peran orang tua dalam mendukung pendidikan dan perkembangan anak dapat semakin diperkuat.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *