DetikSR.id Jakarta, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah untuk sementara melarang perusahaan marketplace menaikkan biaya layanan kepada pelaku UMKM. Kebijakan tersebut diambil menyusul meningkatnya keluhan para pedagang online terkait beban biaya administrasi dan komisi yang dinilai semakin memberatkan usaha mereka.
Pernyataan itu disampaikan Maman usai menghadiri kegiatan Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan.
Maman mengungkapkan bahwa Kementerian UMKM sebelumnya telah memanggil seluruh perusahaan marketplace untuk membahas berbagai persoalan yang berkembang di sektor perdagangan digital, termasuk rencana kenaikan biaya layanan oleh sejumlah platform e-commerce pada Mei 2026.
“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” ujar Maman dalam keterangannya pada (15/5/2026).
Menurut Maman, pemerintah menerima banyak laporan dari pelaku UMKM yang mengaku margin keuntungan usaha mereka semakin tertekan akibat meningkatnya potongan biaya layanan, komisi penjualan, hingga biaya promosi di platform digital.
Ia menegaskan marketplace tidak boleh menaikkan tarif layanan secara sepihak, terutama apabila kerja sama dengan pelaku usaha telah diatur dalam kontrak jangka waktu tertentu.
“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarang-sembarangan dinaikkan. Artinya kalau marketplace melihat perlu menaikkan harga atau komisi, tentunya harus ada pembicaraan dan penyampaian sosialisasi tiga bulan atau dua bulan sebelumnya agar terbangun keadilan,” katanya.
Maman menilai transparansi dan komunikasi menjadi hal penting agar pelaku UMKM memiliki waktu untuk menyesuaikan strategi bisnis, harga produk, hingga pola distribusi mereka di pasar digital.
Selain menghentikan sementara kenaikan biaya layanan, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi khusus untuk melindungi pelaku UMKM di ekosistem digital.
Kementerian UMKM bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait kini sedang melakukan sinkronisasi pembahasan mengenai aturan, mekanisme pengawasan, serta skema perlindungan bagi pelaku usaha dan penyedia platform digital.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menciptakan hubungan bisnis yang lebih adil dan transparan antara marketplace dan jutaan pedagang online di Indonesia.
Maman menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap platform digital yang melanggar hasil kesepakatan bersama maupun ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan. UMKM harus dilindungi, tetapi industri marketplace juga harus tetap tumbuh sehat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maman menilai industri perdagangan digital merupakan ekosistem yang saling berkaitan antara platform, penjual, konsumen, hingga sektor logistik dan pembayaran digital. Karena itu, menurutnya, keseimbangan antar-pelaku harus dijaga agar pertumbuhan ekonomi digital nasional tetap berkelanjutan.
“Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah satu ekosistem. Kalau ada satu yang tercederai tentunya yang lain juga akan tersakiti,” kata dia.
Ia menjelaskan pemerintah saat ini memiliki dua fokus utama dalam mengatur industri marketplace nasional. Pertama, menjaga agar ekosistem pasar digital tetap sehat, kompetitif, dan kondusif bagi investasi. Kedua, menjalankan arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan terhadap UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
“Jadi keberadaan pemerintah dalam dua kepentingan, yang pertama menjaga ekosistem pasar digital ini sehat. Kedua, arahan dari Pak Presiden wajib melindungi UMKM, jadi kami sedang meracik dan mengatur aturan mainnya,” ujar Maman.
Pemerintah menilai keberadaan UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menjadi penggerak utama ekonomi daerah.
Di sisi lain, perkembangan marketplace dan perdagangan digital dinilai telah membuka peluang besar bagi UMKM untuk memperluas pasar hingga ke tingkat nasional dan internasional.
Namun, tanpa regulasi yang seimbang, pelaku usaha kecil dikhawatirkan akan semakin tertekan oleh tingginya biaya operasional digital.
Karena itu, pemerintah berharap aturan yang tengah disusun dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan platform digital dan keberlanjutan usaha jutaan UMKM di Indonesia, sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi digital nasional tetap sehat dan inklusif.
Ervinna






