Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Rp61,3 Miliar, KPK Ungkap Aliran Uang dan Barang Mewah

Berita160 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, terseret dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan impor barang yang tengah disidangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan jaksa KPK, terungkap adanya dugaan suap senilai Rp61,3 miliar serta pemberian barang mewah berupa mobil dan jam tangan untuk memperlancar jalur impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Menanggapi munculnya nama Dirjen Bea Cukai dalam dakwaan tersebut, DJBC menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan komentar lebih jauh terkait substansi perkara karena kasus telah memasuki tahap persidangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Budi di Jakarta, pada (7/5/2026).

Ia menambahkan, sikap tersebut diambil untuk menjaga independensi proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan pengadilan.
“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Para tersangka itu terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Dari unsur Bea Cukai, mereka adalah Rizal (RZL) yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik perusahaan Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Perkembangan perkara terus berlanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Sehari kemudian, tepatnya 27 Februari 2026, KPK mengungkap pendalaman kasus dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.

Penyidik saat itu menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan di dalam lima koper dari sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan impor barang.

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama mulai disebut dalam persidangan perdana yang digelar pada 6 Mei 2026 terhadap terdakwa John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Djaka disebut bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan pernah bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.

Jaksa KPK menduga praktik suap dan gratifikasi dilakukan untuk memperlancar proses impor barang melalui jalur kepabeanan. Selain uang senilai Rp61,3 miliar, jaksa juga mengungkap adanya pemberian barang mewah berupa kendaraan dan jam tangan kepada sejumlah pihak yang terkait dengan pengurusan impor.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan perkara dan mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pelaku usaha jasa kargo tersebut.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *