Nanan: Pengawasan Lapas Tak Cukup Andalkan Petugas, Teknologi Harus Dioptimalkan

Berita106 Dilihat

DetikSR.id JAKARTA — Anggota DPR RI Fraksi PKB, H. S.N. Prana Putra Sohe atau akrab disapa Nanan, meminta pemerintah mengusut secara serius, menyeluruh, dan transparan dugaan keberadaan fasilitas mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Desakan tersebut disampaikan , menyusul temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah, termasuk sofa, televisi, kulkas, meja makan, serta fasilitas lain.

Ombudsman juga menyoroti adanya kerentanan keamanan di kawasan tersebut.
Menurut Nanan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas pada ditemukannya fasilitas yang diduga tidak semestinya berada di lingkungan lapas. Pemerintah harus menelusuri bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul, siapa yang mengetahui, sejak kapan dibangun, serta bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan.

“Ini harus diusut secara serius dan transparan. Jangan berhenti hanya pada ditemukannya fasilitas tersebut, tetapi harus ditelusuri bagaimana fasilitas itu bisa dibangun, siapa yang mengetahui, dan sejak kapan prosesnya berlangsung,” kata Nanan di Jakarta dibincangi awak media tergabung dalam Jurnalis Media Center ( JMC ) Lubuk Linggau, Jumat(25/9/2026) .

Nanan menilai, apabila hasil investigasi nantinya membuktikan bahwa pembangunan fasilitas tersebut berlangsung dalam waktu lama dan dilakukan secara terencana, maka mekanisme pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Kalau benar pembangunan itu berlangsung lama dan terencana, tentu harus dijelaskan bagaimana pengawasan berjalan. Tidak boleh ada kesimpulan prematur, tetapi semua pihak yang berdasarkan bukti mengetahui atau terlibat harus diperiksa secara proporsional,” ujarnya.

Mantan Wali Kota Lubuk Linggau dua periode itu juga meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan, mengetahui, atau terlibat dalam pembangunan maupun pemanfaatan fasilitas tersebut juga harus diperiksa sesuai ketentuan.

Nanan menyatakan mendukung langkah Ditjen Pemasyarakatan membentuk tim investigasi. Namun, ia menekankan pentingnya independensi, profesionalisme, dan integritas dalam proses pemeriksaan.
“Tim investigasi harus benar-benar independen dan profesional. Jangan sampai pemeriksaan hanya menjadi formalitas. Integritas tim dan proses pemeriksaannya harus dijaga,” tegasnya.

Ia juga meminta hasil investigasi disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, transparansi penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan tersebut sekaligus mencegah munculnya tuduhan terhadap pihak tertentu tanpa dasar bukti yang memadai.

“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, jangan sampai ada pihak yang dituduh tanpa dasar yang cukup. Karena itu investigasi harus berbasis fakta dan bukti,” katanya.

Evaluasi Total Tata Kelola Lapas
Lebih jauh, Nanan menilai temuan di Lapas Cibinong harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan tata kelola lembaga pemasyarakatan secara menyeluruh.
Ia menegaskan, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan integritas dan kapasitas petugas. Sistem pengawasan harus diperkuat dengan pemanfaatan teknologi yang terintegrasi.
“Evaluasi terhadap lapas harus dilakukan secara menyeluruh. Penguatan SDM dan integritas petugas tentu penting, tetapi itu harus diimbangi dengan optimalisasi teknologi yang terintegrasi dan mampu mendukung pengawasan secara real time,” ujarnya.

Menurut Nanan, pemanfaatan teknologi dapat membantu pengawasan dilakukan secara lebih cepat dan terukur, termasuk melalui pemantauan aktivitas, integrasi sistem informasi, serta mekanisme peringatan dini apabila ditemukan kondisi yang tidak sesuai ketentuan.

“Pengawasan tidak boleh hanya bergantung pada laporan atau pemeriksaan setelah kejadian. Sistem harus mampu mendeteksi potensi persoalan sejak dini,” katanya.
Nanan mengatakan dirinya telah cukup lama menyuarakan perlunya evaluasi total terhadap sistem dan tata kelola lembaga pemasyarakatan.

“Saya sudah cukup lama menyuarakan evaluasi total terhadap lapas, tetapi nampaknya sampai hari ini belum juga diindahkan secara serius. Kalau evaluasi menyeluruh ini belum kunjung dilakukan, bukan tidak mungkin persoalan seperti yang terjadi di Lapas Cibinong akan kembali berulang di tempat lain,” ujarnya.
Teknologi Bukan Pengganti Petugas

Nanan menegaskan, optimalisasi teknologi bukan berarti menggantikan peran petugas pemasyarakatan. Sebaliknya, teknologi harus menjadi instrumen pendukung agar pengawasan lebih transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Teknologi bukan untuk menggantikan peran petugas, tetapi untuk memperkuat pengawasan. SDM yang berintegritas harus didukung sistem yang baik,” jelasnya.
Ia menilai kombinasi antara petugas yang berintegritas dan sistem teknologi yang kuat dapat mempersempit ruang terjadinya pembiaran maupun pelanggaran.
“Kalau manusia dan teknologi berjalan beriringan, ruang untuk terjadinya pembiaran atau pelanggaran bisa semakin dipersempit,” katanya.

Nanan menambahkan, apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya pihak yang dengan sengaja merusak atau menyalahgunakan sistem pengawasan, maka tindakan terhadap yang bersangkutan harus didasarkan pada bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada yang merusak sistem, orang itu yang harus diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Jangan sampai petugas justru diberi sanksi hanya karena kelemahan sistem yang seharusnya menjadi tanggung jawab institusi untuk diperbaiki,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *