Nasib UMP-UMK 2027 Belum Jelas, Buruh Usul Naik 7,5-9,5 Persen, Menaker Yassierli: Aspirasi Buruh Kami Tampung

Berita74 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kaum buruh mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan tersebut karena pembahasan formulasi upah minimum masih menunggu arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah saat ini masih memusatkan perhatian pada penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Karena itu, pembahasan mengenai besaran kenaikan upah minimum 2027 belum masuk pada tahap penentuan angka.

Meski demikian, pemerintah memastikan berbagai aspirasi yang disampaikan para pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan kalangan industri, tetap menjadi bahan pertimbangan.

“Kita belum bahas itu, jadi sekarang kita fokus ke RUU, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung,” kata Yassierli, pada (18/9/2026).

Menurut Yassierli, formulasi penghitungan upah minimum nantinya akan mengacu pada ketentuan yang disepakati dan dituangkan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, pemerintah belum dapat memastikan apakah formulasi yang selama ini menjadi acuan akan dipertahankan, disesuaikan, atau mengalami perubahan setelah RUU tersebut diselesaikan.

“Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP dan UMK 2027 pada kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen.

Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan yang diklaim menggunakan indikator makroekonomi resmi Badan Pusat Statistik (BPS), terutama inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya menggunakan rata-rata inflasi nasional secara year on year dan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dengan indeks tertentu atau alpha sebesar 0,9.

“Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral 2027 ini, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional year on year dan rata-rata pertumbuhan ekonomi secara nasional, serta indeks tertentunya di angka 0,9,” kata Said, pada (16/9/2026).

Berdasarkan data BPS yang digunakan untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, Said menyebut rata-rata inflasi nasional berada di angka 3,20 persen.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi nasional disebut mencapai 5,43 persen.

Perhitungan tersebut kemudian dikombinasikan dengan indeks tertentu sebesar 0,9.

“Jadi, 3,20 persen ditambah 5,43 persen dikali 0,9, indeks tertentunya. Maka ketemu angka 7,7 persen. Jadi kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu adalah 7,7 persen,” jelasnya.

Said menjelaskan, angka 7,7 persen merupakan gambaran kenaikan rata-rata secara nasional. Adapun rentang usulan hingga 9,5 persen dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi daerah yang memiliki kondisi ekonomi jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.

Salah satu daerah yang menjadi contoh adalah Maluku Utara. Menurut Said, pertumbuhan ekonomi provinsi tersebut mencapai 20,05 persen.

Karena itu, menurutnya, formulasi kenaikan upah minimum perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing daerah dan tidak semata-mata menggunakan angka pertumbuhan ekonomi nasional.

Usulan buruh tersebut kini berhadapan dengan proses penyusunan kebijakan pemerintah yang masih berlangsung. Di satu sisi, serikat pekerja telah menyampaikan angka kenaikan yang mereka anggap mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja. Di sisi lain, pemerintah masih menyelesaikan dasar hukum dan formulasi yang akan menjadi pijakan penetapan upah minimum 2027.

Dengan posisi tersebut, besaran final kenaikan UMP dan UMK 2027 belum ditetapkan. Pemerintah terlebih dahulu akan melihat hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum menentukan implikasinya terhadap regulasi pengupahan yang berlaku.

Pembahasan upah minimum 2027 pada akhirnya akan mempertemukan dua kepentingan utama, yakni menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. Besaran kenaikan yang nantinya diputuskan pemerintah akan menjadi salah satu isu penting dalam hubungan industrial memasuki 2027.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *