DetikSR.id Jakarta | Menindaklanjuti Rekomendasi Dewan Pers Surat Nomor : 322/DP/K/IV/2025 tertanggal 29 April 2025 kemudian ada revisi dengan Nomor : 337/DP/K/IV/2025tertanggal 30 April 2025 atas Pengaduan Sdr. Donsius Samosir (anggota Polri), tertanggal 30 Januari 2025 terkait Pemberitaan di Portal Media Lapan6Online.com dengan judul “Viral di Sosmed, Oknum APH di Bekasi Disebut Sebagai Pemerasan Narkoba” yang diunggah 17 Januari 2025. https://detiksuararakyat.id/viral-di-sosmed-oknum-aph-di-bekasi-disebut-sebagai-pemerasan-narkoba/
Maka, Kami redaksi Portal Media Detiksuararakyat memberikan tanggapan berdasarkan Rekomendasi Dewan Pers tersebut dengan ketentuan yang sesuai dengan fungsi serta kaidah jurnalistik seperti yang dimaksud akan memberikan Hak Jawab dan koreksi.
Berikut Petikan Hak Jawab DS melalui Kuasa Hukumnya :
Bekasi, 03 Mei 2025
Kepada Yth.
Pimpinan/Pimpinan Redaksi Media Siber Detiksuararakyat.id
Sdr. Jaja Sujana
di
JI. Taman Semanan Indah blok NB 33 RT 002 RW 011 Kel.Duri Kosambi, Kec.Cengkareng, Jakarta Barat 11750
Perihal : HAK JAWAB dan SOMASI
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Dr. Adhalia Septia Saputri, S.H., M.H, Teddy Koeswendy, S.H, M.H, serta Bachri
Sjam, S.H, M.Ed, Kesemuanya Advokat dan Legal Consultant pada Kantor
Hukum Adhalia Saputri & Partners, beralamat: Jl. Cempaka Raya Nomor 19,
RT.04/RW.10, Malaka Sari. Jakarta Timur, Email: saputriadhalia@gmail.com., Akun E-Court : saputriadhalia@gmail.com. Kesemuanya dapat bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersamasama. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Januari 2025 (Terlampir).
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media saudara pada link :
https://detiksuararakyat.id/viral-di-sosmed-oknum-aph-di-bekasi-disebut-sebagai-pemerasan-narkoba/ pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025, dan berdasarkan Penilaian dan Rekomendasi Sementara Dewan Pers Nomor 337/DP/K/IV/2025 tanggal 30 April 2025, maka dengan ini kami menyampaikan SOMASI sekaligus menggunakan HAK JAWAB kami atas pemberitaan dimaksud sebagaimana dijamin oleh :
A. Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers yang menyatakan bahwa media wajib melayani hak jawab;
B. Pasal 18 ayat (2) UU Pers yang menyebutkan bahwa perusahaan pers yang tidak
melayani hak jawab dapat dikenakan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
A. Selanjutnya Untuk HAK JAWAB, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Seluruh isi berita yang di muat oleh media online yang bapak/ibu pimpin dengan
link https://detiksuararakyat.id/viral-di-sosmed-oknum-aph-di-bekasi-disebut-sebagai-pemerasan-narkoba/ dengan judul “Viral di Sosmed, Oknum APH di Bekasi Disebut Sebagai Pemerasan Narkoba” yang ditulis oleh Red pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025 sangat menyesatkan, penuh dengan fitnah keji, membuat gaduh, merugikan nama baik klien kami baik itu sebagai pribadi (orang tua/ayah) maupun sebagai aparat penegak hukum (polisi) dan klien kami MEMBANTAH SELURUH ISI BERITA tersebut karena :
1. Melakukan dugaan pencemaran nama baik melalui fitnah dan tuduhan
tanpa pembuktian hukum, melanggar Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun
016 tentang ITE;
2. Menghakimi tanpa asas praduga tak bersalah, yang bertentangan dengan
Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin
setiap orang bebas dari pernyataan yang merugikan sebelum ada keputusan
hukum tetap;
3. Menciptakan kerugian immateriil maupun materiil serta gangguan terhadap
kehormatan dan martabat seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 310
dan 311 KUHP;
4. Dasar Hukum KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
a. Pasal 310 KUHP – Pencemaran nama baik:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal supaya hal itu diketahui umum, dihukum
karena pencemaran…”
Pidana: Penjara maksimum 9 bulan, atau denda.
b. Pasal 311 KUHP – Fitnah:
Jika pencemaran nama baik dilakukan dengan maksud supaya tuduhan itu
dipercaya publik, maka masuk kategori fitnah.
Pidana: Penjara maksimal 4 tahun.
5. Dasar Hukum UU ITE
a. UU ITE Pasal 27 ayat (3):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.”
b. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau
denda paling banyak Rp750.000.000.”
Dan untuk Seluruh isi berita yang di muat oleh media online yang bapak/ibu pimpin
dengan link https://detiksuararakyat.id/viral-di-sosmed-oknum-aph-di-bekasi-disebut-sebagai-pemerasan-narkoba/ dengan judul “Viral di Sosmed, Oknum APH di Bekasi Disebut Sebagai Pemerasan Narkoba” yang ditulis oleh Red pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025 kami meminta agar berita tersebut :
a) Segera di Hapus Secara Permanen (Take Down secara total dan tidak
dapat diakses Kembali) dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat ini di terima.
b) Tidak dipublikasikan ulang dalam bentuk apapun di platform media
online, cetak, elektronik, maupun media sosial.
2. Kami menegaskan bahwa seluruh isi pemberitaan yang saudara buat itu
adalah tidak benar, menyesatkan, bersifat fitnah, tendensius, dan telah
merugikan nama baik klien kami, baik sebagai pribadi (ayah dari tiga anak)
maupun sebagai aparat penegak hukum dan sesuai rekomendasi dari Dewan
Pers point No. 6 bahwa Pemimpin Redaksi refubliknews.com belum
bersertifikat Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor :
03/ PERATURAN -DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan Dewan
Pers, dan pada point No. 7 Perusahaan yang Saudara Pimpin belum
terverifikasi di Dewan Pers baik Administratif maupun Faktual sesuai dengan
Peraturan Dewan Pers Nomor : 1/PERATURAN-DP/I/2023 tentang Pendataan
Perusahaan Pers.
3. Bahwa terkait dengan pemberitaan tersebut telah terjadi pengadilan oleh media
(trial by press) yang mengatakan oknum anggota polri satresnarkoba yang
terseret pemerasan ASN dan pemakaian narkoba, apa dasar saudara mengatakan
bahwa klien kami melakukan apa yang saudara tuduhkan? Jika dasar saudara
adalah mengutip akun Instagram @rahadian0125 apakah saudara sudah
melakukan wawancara terhadap pemilik akun tersebut? Jika sudah, apakah
saudara sudah melakukan klarifikasi terhadap klien kami yang menjadi objek dari
berita saudara? Karena seharusnya Media Proffesional yang di awaki oleh
wartawan Proffesional itu harus melakukan Klarifikasi 2 (dua) belah pihak /
COVER BOTH SIDE sebelum menaikkan suatu berita, untuk menjaga
independensi dan ketidakberpihakan media tersebut terhadap seseorang. Jika
semua itu belum saudara lakukan sungguh patut diduga bahwa seluruh isi
berita yang keluar dari Media saudara adalah HOAX. Karena hanya berdasar
pada OPINI saudara sendiri.
4. Bahwa terkait pemberitaan yang asal-asal an, tidak berdasar, tanpa
menganalisa kebenaran dari suatu fakta dapat menjadikan informasi yang
tidak valid untuk di konsumsi di tengah masyarakat, yang berakibat dapat
menimbulkan kerugian baik materiil maupun imateriil dan bila di biarkan
berlarut larut tanpa penyelesaian, dalam upaya hukum di masa depan dapat
dijadikan sebagai dalil dan bukti yang menyerang kehormatan dan integritas
klien kami secara pribadi (orang tua/ayah) maupun sebagai aparat penegak
hukum (polisi).
5. Dan untuk sumber berita yang saudara kutip yaitu akun instagram yang bernama
@rahadian0125 yang mana akun tersebut telah kami lakukan Tindakan pelaporan
di Mapolda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Pencemaran Nama Baik
dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor :
STTLP/B/593/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Januari 2025.
6. Untuk ini kami meminta dengan tegas untuk link berita tersebut :
a. Segera di Hapus Secara Permanen (Take Down secara total dan tidak
dapat diakses Kembali) dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat ini di terima.
b. Tidak dipublikasikan ulang dalam bentuk apapun di platform media
online, cetak, elektronik, maupun media sosial.
Sebab pemberitaan saudara sudah merupakan bentuk pengadilan oleh media
(trial by press) karena :
a. Hanya mengutip informasi dari akun Instagram @rahadian0125 tanpa ada
validasi
b. Tidak melakukan klarifikasi atau wawancara kepada klien kami
c. Tidak menerapkan dan melaksanakan prinsip COVER BOTH SIDE
sebagaimana diiatur dalam Kode Etik Jurnalistik
d. Saudara sebagai Pemimpin Redaksi media refubliknews.com ternyata
belum memiliki setifikat Wartawan Utama dan Perusahaan Media yang saudara
pimpin juga belum terverifikasi secara administasi dan factual
sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers Nomor : 337/DP/K/IV/2025 poin
6 dan 7 dan itu telah melanggar prinsip profesionalime pers.
yang itu semua sangat merugikan Nama Baik klien kami baik sebagai
seorang ayah dari 3 (tiga) orang putra, maupun sebagai seorang Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia karena pemberitaan yang
bersumber dari sumber yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dapat
berpotensi untuk menghancurkan Nama Baik klien kami baik secara
pribadi maupun nama baik Institusi Kepolisian Negara Republik
Indonesia tempat klien kami mengabdikan hidupnya selama ini.
7. Dibalik itu semua kami tetap menjunjung tinggi nilai nilai demokrasi dan
kebebasan pers dalam hal membuat atau menulis berita jika semua sesuai
kaidah dan kode etik jurnalistik, namun kami sangat mengecam dengan keras
bila ada pewarta yang memberikan informasi-informasi dengan tidak valid,
menyesatkan, penuh dengan fitnah keji, membuat gaduh dan berpotensi
menyebabkan pencemaran nama baik
B. Untuk SOMASI, kami sampaikan sebagai berikut :
1. Untuk diperhatikan agar dilaksanakan segera seluruh Hak Jawab kami ini
dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam setelah surat ini diterima demikian kami
ucapkan terima kasih.
2. Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers Point No. 5 “Teradu WAJIB
memuat permintaan maaf kepada Pengadu dan Pembaca.
Dengan ini kami meminta saudara untuk Membuat Berita dan Video
Permintaan Maaf yang ditujukan kepada :
a. Sdr. DS
b. Keluarga Besar DS
c. Kepada seluruh anak-anak DS
d. Intitusi KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
e. Kepada Seluruh Pembaca
Berita dan Video Permintaan Maaf tersebut harus di muat secara serentak
di :
a. Media Cetak Nasional : KOMPAS
b. Media Televisi Nasional : inews
c. Media Siber Nasional : detik.com.
3. Adapun terkait Point 2 huruf b di atas apabila tidak terdapat itikad baik dari
pihak Media yang saudara pimpin tersebut untuk membuat Video dan Berita
Permintaan Maaf yang di unggah di media Mainstream baik berupa media
Cetak : KOMPAS, media TV : inews maupun media Siber : detik.com, maka
hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap upaya
penyelesaian. Dan disini perlu kami tegaskan bahwa Permintaan Maaf tidak
menghilangkan Proses Perdata dan/atau Pidana.
4. Adapun dalam menyampaikan Hak Jawab dan SOMASI ini kami melampirkan
Surat Rekomendasi Dewan Pers Nomor : 337/DP/K/IV/2025 tanggal 30 April
2025 dan melampirkan bukti Screen Shot dari Berita yang di tayangkan. Dan
kami menegaskan Hak Jawab, Surat Rekomendasi Dewan Pers dan Bukti
Screen Shoot adalam merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
C. Dasar Hukum
3.1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
a) Pasal 6 huruf c menyebutkan bahwa pers wajib mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
b) Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik
Jurnalistik.
3.2 Kode Etik Jurnalistik:
a) Pasal 1 bahwa Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita
yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk;
b) Pasal 3 bahwa Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan
secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta
menerapkan asas praduga tak bersalah;
c) Pasal 4 bahwa Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong dan fitnah;
d) Pasal 10 bahwa Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki
berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf
kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
3.3 Peraturan Dewan Pers Nomor : 1/PERATURAN-DP/III/2012 tentang Pedoman
Pemberitaan Media Siber;
3.4 Peraturan Dewan Pers Nomor : 03/ PERATURAN -DP/XI/2023 tentang Standar
Kompetensi Wartawan Dewan Pers;
3.5 Peraturan Dewan Pers Nomor : 1/PERATURAN-DP/I/2023 tentang Pendataan
Perusahaan Pers;
3.6 Peraturan Dewan Pers Nomor : 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar
Perusahaan Pers;
Sebagai catatan hukum penting :
Perlu kami tegaskan bahwa permintaan maaf yang Anda sampaikan secara terbuka,
meskipun patut dihargai, tidak menghapus tanggung jawab pidana atas tindakan Anda
yang telah memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP).
Permintaan maaf hanya dapat menjadi pertimbangan meringankan di hadapan hukum (Asas Ultimum Remedium), namun tidak meniadakan hak hukum kami untuk menempuh jalur pidana maupun perdata demi pemulihan nama baik dan keadilan.
Demikian surat Hak Jawab dan Somasi ini kami sampaikan agar menjadi perhatian
serius.
Hormat kami,
Mewakili Tim Kuasa Hukum
Dr. Adhalia Septia Saputri, S.H., M.H.