Nunggak 51 Bulan, Sambungan Air Kantor Lurah Taba Pingin Lubuk Linggau Diputus PDAM

Berita Daerah110 Dilihat

DetikSR.id LUBUK LINGGAU — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau melakukan pemutusan sambungan air ke Kantor Lurah Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, setelah pelanggan tersebut disebut menunggak pembayaran rekening air selama 51 bulan.

Pemutusan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah videonya beredar di sejumlah grup WhatsApp dan media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat petugas PDAM mendatangi lokasi dan menggunakan peralatan untuk memutus sambungan pipa air.

Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuk Linggau, H.Sihada melalui Divisi Hukum dan Humas , Ferry Asrop, membenarkan adanya pemutusan tersebut. Ia mengatakan, tindakan itu dilakukan setelah pihak PDAM sebelumnya menempuh sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian surat hingga pendekatan secara persuasif.

“Kita sebelumnya telah melalui tahapan, surat bahkan pendekatan secara persuasif, namun tidak ada niat baik,” ujar Ferry.

Menurutnya, kantor pemerintahan semestinya dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran rekening air. “Seyogyanya kantor lurah menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.

Ferry menjelaskan, penertiban pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran juga terus dilakukan PDAM Tirta Bukit Sulap. Dalam kurun waktu sekitar 1,5 bulan terakhir, sedikitnya 100 pelanggan telah dilakukan pemutusan sambungan karena menunggak kewajiban pembayaran.

Saat ini, PDAM Tirta Bukit Sulap tercatat memiliki sekitar 17 ribu pelanggan. Namun, menurut Ferry, pelanggan yang aktif melakukan pembayaran baru sekitar 3.800 pelanggan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian perusahaan dalam meningkatkan kepatuhan pelanggan terhadap kewajiban pembayaran rekening air.
Pemutusan sambungan air Kantor Lurah Taba Pingin dilakukan karena pelanggan tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak PDAM mengimbau seluruh pelanggan agar memenuhi kewajiban pembayaran rekening air secara rutin untuk menghindari sanksi berupa pemutusan sambungan. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *