DetikSR.id MUSIRAWAS – Seorang oknum ustaz berinisial FI, yang diketahui merupakan pemilik pondok pesantren di Kota Lubuk Linggau, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
FI kini telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas pada Senin (18/5/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pencabulan tersebut terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitia Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra membenarkan adanya penahanan terhadap FI.
“Iya benar, saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan. Untuk kronologis lengkap penetapan tersangka nanti akan disampaikan oleh humas,” ujar AKP Redho saat dikonfirmasi wartawan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut. ( Rif’at Achmad).












