DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Dengan modus mengaku sebagai salah satu Bank , Riko Riando, warga Dusun IV Desa Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, harus merasakan dinginnya sel rumah tahanan ( Rutan ) Mapolres Lubuk Linggau. Pasalnya pria berusia 31 tahun ini diduga telah melakukan penipuan dengan dalih menawarkan program pinjaman.
Korban diketahui bernama Ayu Herlina Tri Handayani (33), warga Jalan Batu Urip, RT 01, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
Namun setelah semua uang dikirimkan, pelaku mulai sulit dihubungi. Korban yang terus menanyakan jadwal survei dari pihak bank tidak lagi mendapatkan respons dari pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp3.650.000.
Karena merasa ditipu, korban melaporkannnya ke Polres Lubuk Linggau.
Setelah menerima laporan korban, Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Akhirnya pada Rabu, 11 Maret 2026, pelaku berhasil diamankan oleh tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M. Kurniawan Azwar, bersama Kanit Pidsus IPDA M. Dodi Rislan.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidsus , IPDA M.Dodi Rislan menyampaikan bahwa Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dengan mengaku sebagai pegawai Bank BRI untuk meyakinkan korban agar mentransfer sejumlah uang.
“Pelaku juga mengakui bahwa uang yang diterimanya dari korban tidak digunakan untuk mengurus pinjaman bank, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya kepada awak media Jum’at (13/03/2026).
Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain tiga lembar rekening koran Bank BRI milik korban periode transaksi 1 hingga 31 Desember 2025, satu buku tabungan BRI, satu kartu ATM BRI, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna kuning.
Rinci dijelaskan Kanit Pidsus, IPDA M.Dodi Rislan , kasus yang menjerat tersangka ini bermula ketika suami korban yang sedang mengajar di SDN Durian Rampak menghubungi korban dan menyampaikan bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai pegawai Bank BRI sedang berada di sekolah dan menawarkan program pinjaman.
Suami korban kemudian memberikan nomor telepon pria tersebut kepada korban.
Pria itu diketahui bernama Riko Riando (31), warga Dusun IV Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Pada 10 Desember 2025, korban kemudian menghubungi nomor tersebut dan membicarakan rencana pengajuan pinjaman sebesar Rp100 juta.
Pelaku meminta korban mengirimkan foto dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pengajuan pinjaman.
Setelah itu, pelaku mulai meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan. Awalnya pelaku meminta biaya sebesar Rp150 ribu untuk pengurusan NPWP.
Uang tersebut langsung ditransfer korban ke rekening pelaku.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 21 Desember 2025 pelaku kembali meminta uang sebesar Rp1,5 juta dengan alasan untuk proses tanda tangan manajer agar berkas pinjaman dapat diproses.
Kemudian pada 27 Desember 2025, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp2 juta dengan alasan sebagai dana jaminan jika angsuran pinjaman macet.
Tanpa curiga, korban kembali mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku.
Namun setelah semua uang dikirimkan, pelaku mulai sulit dihubungi. Korban yang terus menanyakan jadwal survei dari pihak bank tidak lagi mendapatkan respons dari pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp3.650.000. (Rif’at Achmad ).












