Operasi Senpi Musi 2026, Warga Serahkan Senpira dan 68 Butir Amunisi Secara Sukarela Ke Polsek Lubuk Linggau Utara I.

Berita Daerah560 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Pelaksanaan Operasi Senjata Api (Senpi) Musi 2026 yang digelar Polsek Lubuk Linggau Utara I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, membuahkan hasil positif. Seorang warga secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver beserta 68 butir amunisi aktif kepada pihak kepolisian.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh seorang warga berinisial DI (40), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Barang bukti diterima langsung oleh Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, Iptu Sumardi Candra, di Mapolsek Lubuk Linggau Utara I pada Senin pekan yang lalu.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 68 butir amunisi aktif dengan berbagai ukuran kaliber.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, Iptu Sumardi Candra didampingi Kanit Reskrim Beny Kurniawan, mengapresiasi kesadaran hukum yang ditunjukkan masyarakat dengan menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela.

“Kami sangat mengapresiasi kesadaran warga yang dengan sukarela menyerahkan senpi rakitan beserta amunisi ini. Hal ini menjadi bukti bahwa sosialisasi dan edukasi yang kami lakukan selama Operasi Senpi Musi 2026 mulai membuahkan hasil. Masyarakat semakin memahami bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat membahayakan keselamatan bersama,” ujar Kapolsek.

Ia menjelaskan, Operasi Senpi Musi 2026 bertujuan menekan angka kriminalitas, khususnya tindak kejahatan yang menggunakan senjata api, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Melalui pendekatan persuasif dan humanis, pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan maupun amunisi ilegal agar segera menyerahkannya kepada kantor kepolisian terdekat.

Kapolsek menegaskan, masyarakat yang menyerahkan senjata api secara sukarela selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 tidak akan diproses secara pidana. Namun, bagi siapa pun yang kedapatan menyimpan atau memiliki senjata api ilegal melalui proses penegakan hukum, akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana yang tegas.

Saat ini, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 68 butir amunisi aktif tersebut telah diamankan di Mapolsek Lubuk Linggau Utara I untuk selanjutnya dilakukan proses administrasi penyitaan dan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *