Operasi Sikat Musi I Tahun 2025, Tim Anak Macan Polsek Lubuk Linggau Utara I, Terkam Terduga Pelaku Curas

Berita78 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Dalam rangka Operasi Sikat Musi 2025, Polsek Lubuk Linggau Utara I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Sukarno Hatta RT 01 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Korban dalam kejadian ini adalah Zohan Rafliando, warga Jalan Amula Rahayu RT. 07 Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menetapkan BI (44), seorang petani warga Tanjung Indah RT. 02 Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama rekannya M (40) warga Kab. Rejang Lebong.

Saat ini, tersangka BI tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Lubuk Linggau Utara, karena telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain oleh Polsek Lubuk Linggau Barat. sedangkan tersangka M saat ini sedang menjalankan proses hukum di Polres Rejang lebong dalam perkara lain.

Kronologi kejadian bermula ketika korban tengah mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat. Tiba-tiba, korban dipepet oleh dua orang laki-laki yang juga mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku langsung mematikan mesin motor korban dan mencabut kunci kontaknya, sementara pelaku lainnya turun dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau.

Karena ketakutan, korban terjatuh dan menjauh dari kendaraannya. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BD 4585 GK warna merah hitam, yang diperkirakan bernilai Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara Kompol Denhar didampingi Kanit Reskrim IPDA Beni menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif terhadap segala bentuk tindak kejahatan, terutama dalam momentum Ops Sikat Musi 2025 yang menyasar para pelaku kejahatan jalanan.

“Keberhasilan ini adalah bagian dari keseriusan Polri dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kriminal,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *