DetikSR.id Jakarta, Integritas pengawasan kepelabuhanan kembali menjadi sorotan setelah otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, berhasil mengamankan tiga unit truk bermuatan pasir zirkon dengan total kapasitas sekitar 30 ton yang diduga berasal dari Bangka Belitung, Senin( 5/1/2026 ).
Penindakan ini dilakukan setelah diketahui bahwa muatan mineral tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi yang sah sesuai ketentuan perundang-
undangan.
Ironisnya, tiga truk bermuatan zirkon tersebut diketahui telah lebih dahulu lolos dari pengawasan di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Bangka Belitung. Padahal, pengiriman dilakukan menggunakan kapal Roll-on/Roll-off (Roro), moda angkutan laut yang seharusnya tetap berada dalam pengawasan ketat aparat kesyahbandaran, otoritas pelabuhan, serta aparat penegak hukum di titik keberangkatan.
Penangkapan di Tanjung Priok terjadi setelah petugas menemukan kejanggalan pada dokumen pengiriman. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, muatan pasir zirkon tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi, termasuk dokumen asal barang, izin pengangkutan, maupun legalitas kepemilikan mineral sebagaimana diwajibkan dalam tata kelola pertambangan dan perdagangan mineral.
Lolosnya tiga truk bermuatan besar dari Pelabuhan Pangkalbalam memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, pengiriman mineral strategis seperti zirkon seharusnya melalui prosedur verifikasi berlapis, mulai dari pemeriksaan fisik muatan, kelengkapan dokumen, hingga pengawasan lintas instansi.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya lemahnya pengawasan, bahkan memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan praktik “main mata” dalam proses pengiriman dan hilirisasi mineral keluar daerah. Dugaan tersebut semakin menguat lantaran adanya perbedaan perlakuan penegakan hukum dalam kasus serupa sebelumnya.
Dalam kasus terdahulu, salah satu perusahaan yang mengirimkan zirkon melalui jalur peti kemas justru mendapat penindakan tegas. Pengiriman tersebut sempat ditahan di pelabuhan akibat ketidakjelasan data barang dan dokumen pendukung. Kontrasnya perlakuan ini memicu spekulasi publik mengenai adanya tebang pilih dalam penegakan aturan di sektor kepelabuhanan dan pengawasan mineral.
Hingga kini, identitas pemilik tiga truk bermuatan 30 ton pasir zirkon yang ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok masih belum terungkap.
Misteri kepemilikan ini menambah panjang daftar pertanyaan publik, khususnya terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut dan bagaimana barang bernilai tinggi itu dapat melintas antarpulau tanpa hambatan berarti.
Masyarakat Bangka Belitung pun mempertanyakan kinerja aparat dan otoritas pelabuhan di Pangkalbalam. Banyak pihak menilai pengamanan di pelabuhan tersebut terkesan longgar, sehingga truk bermuatan mineral dalam jumlah besar tanpa dokumen lengkap dapat melenggang bebas keluar pulau. mengungkap aktor di balik pengiriman ilegal pasir zirkon tersebut. Penelusuran dilakukan dengan menggali informasi dari berbagai sumber, termasuk pihak pelabuhan, aparat terkait, serta jaringan distribusi mineral di Bangka Belitung.
“Kami masih terus menelusuri siapa pemilik tiga truk pasir zirkon tersebut dan mengapa terjadi disparitas pengawasan yang sangat mencolok di Pelabuhan Pangkalbalam. Kasus ini tidak boleh berhenti di Tanjung Priok saja,” ujar perwakilan tim investigasi SMSI Bangka.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pertambangan dan pengiriman mineral di Bangka Belitung. Lemahnya pengawasan di pintu-pintu keluar pelabuhan dikhawatirkan tidak hanya merugikan daerah dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta memperbaiki sistem pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Ervinna






