PBG Bermasalah Sebab Tidak Ada Persetujuan Warga, Pembangunan Rumah Duka dan Pembakaran Mayat di Tegal Alur Di STOP Sementara

Berita258 Dilihat

DetikSR.id Jakarta- Hasil audensi antara Aliansi Menceng Bersatu Menolak dengan pemerintahan kota jakarta barat menyimpulkan  menyetop sementara pembangunan rumah duka dan pembakaran mayat yang terletak di rt 003,rw 006 kelurahan tegal alur, kecamatan kalideres jakarta barat, Jumat (27/9) di ruang rapat sekko blok A lantai 2 kantor walikota jakarta barat.

Penyetopan itu terjadi setelah sudin DCKTRP menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat mencabut PBG yang sudah dikeluarkan.

“Tidak bisa dicabut produk PBG yang sudah dikeluarkan karena harus melalui proses panjang dan melalui PTUN,” terang Heru Irawan selaku kasudin DCKTRP jakarta barat.

Peryataan itu sontak membuat audensi geram dan mempertanyakan kenapa tidak bisa di cabut PBG. “Coba kita lihat persyaratan penerbitan keluar tanpa persetujuan warga sekitar. Dari mana keluar PBG tanpa ada tanda tangan warga,” tandas salah satu warga.

Setelah dilihat otentik persetujuan warga ternyata suratnya berisi surat pengusulan persetujuan pembangunan rumah duka dan pembakaran mayat dari pengembang dan ditandatangani oleh keluarga sendiri dan beberapa kerabat.

Berdasarkan kesepakatan bersama, maka audensi setuju bahwa pembangunan rumah duka dan pembakaran mayat di stop sementara sambil menunggu rapat selanjutnya.

“Hasil audensi menyimpulkan menyetop sementara pembangunan sambil menunggu proses selanjutnya, tutup Firman Asisten pemerintahan kota jakarta barat yang didampingi Mat Sani Kesbangpol kota jakarta barat, lurah tegal alur dan wakil camat kalideres.

Sebelumnya, Mikie Defrian Ketua Aliansi Menceng meminta agar pemko jakarta barat segera mencabut PBG yang telah keluar dan menghentikan pembangunannya karena tidak sesuai mekanisme. “Padahal warga sejak awal menolak kenapa PBG keluar,” tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *