Pedagang hingga Influencer Dapat Diskon Iuran JKK dan JKM 50 Persen, Pemerintah Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri

Nasional35 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri dan sektor informal.
Peserta BPU merupakan kelompok pekerja yang memperoleh penghasilan secara mandiri, di antaranya pedagang, influencer, freelancer, pengemudi ojek online, nelayan, petani, hingga pekerja lepas lainnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan para pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, (29/4/2026).

Yassierli menjelaskan, kebijakan potongan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, program diskon iuran diberlakukan mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, seperti pedagang, petani, nelayan, freelancer, dan influencer, keringanan iuran berlaku mulai April hingga Desember 2026.

Meski iuran diturunkan hingga separuh harga, pemerintah menegaskan manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat tersebut meliputi perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi ahli waris peserta yang memenuhi syarat.
“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” kata Yassierli.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat pekerja mandiri terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja dan ketidakpastian pendapatan.

Namun demikian, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain memberikan diskon iuran, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir.

Besaran bonus ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.
“Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” ujar Yassierli.

Kebijakan ini dinilai menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap jutaan pekerja sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi. Dengan iuran lebih ringan dan manfaat tetap penuh, diharapkan semakin banyak pekerja mandiri bergabung sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *