Pelarian Ucok Terduga Pelaku Curat Terhenti Ditangan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I

Berita Daerah112 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Pelarian S alias Ucok (37), warga asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berakhir di tangan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan pria tersebut pada Kamis (20/11/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Ucok ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sebuah gudang di Jalan Patimura, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuk Linggau Barat Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat I, Zendra Kurniawan didampingi Ps Kanit Reskrim, Aiptu Erwinsyah, menjelaskan, penangkapan ini didasari Laporan Polisi yang dibuat korban, Hendra Jaya, warga Bandung Kiri, pada tanggal 19 November 2025.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban Hendra mengecek gudang miliknya di Jalan Patimura, RT 09, Kelurahan Sukajadi. Betapa terkejutnya korban saat mendapati 1 unit Timbangan Digital merk Nankai dan 1 unit Mesin Pencacah Kain warna biru telah raib dari lantai gudang.

Akibat kejadian ini, korban segera melapor ke Mapolsek Lubuk Linggau Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat di bawah pimpinan PS. Kanit Reskrim, Aiptu Erwinsyah, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kerja keras petugas membuahkan hasil. Identitas pelaku berhasil dikantongi. Pada Kamis (20/11), Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat mengendus keberadaan pelaku di sebuah kosan di Jalan Nangka, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Tanpa perlawanan, Ucok berhasil diamankan.

Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya telah mencuri mesin pencacah kain tersebut bersama rekannya, RPS alias ALE AP, yang telah lebih dulu ditangkap petugas dalam berkas perkara yang sama. Miris, Barang Curian Dijual Murah. Dari pengakuan tersangka, barang bukti hasil curian tersebut ternyata sudah tidak ada di tangannya. Mesin pencacah kain itu dijual kepada seorang pedagang rongsokan keliling yang tidak dikenal seharga Rp 120.000 saja.

Kini, S alias Ucok telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. ” Ucok dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *