Pembatalan Eksekusi Lahan di Kapuk Muara Karena Kondisi yang Tidak Memungkinkan

Berita327 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 28/Eks. Putusan/PN Jkt. Utr., tertanggal 29 Oktober 2025, terkait eksekusi lahan yang terletak di Jalan Kapuk Utara II RT 001 RW 03, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, yang semula dijadwalkan pada Rabu, 18 Februari 2026, akhirnya dibatalkan.

Pembatalan ini disebabkan oleh penolakan warga yang telah berkumpul sejak pagi untuk menghalangi kedatangan pihak pengadilan. “Sejak Subuh, kami warga dengan kompak bertahan menjaga hak kami di perbatasan,” ujar Samsuri, perwakilan warga.

Samsuri menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak tepat karena kesalahan dalam penunjukan objek yang diperkarakan. Ia juga menambahkan bahwa sejak awal proses gugatan, terdapat kejanggalan. Menurutnya, perwakilan warga telah dipanggil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 6 September 2023, padahal perkara tersebut baru didaftarkan di pengadilan yang sama pada tanggal 18 Agustus 2023.

Anehnya, keputusan sudah keluar pada tanggal 3 Maret 2023. “Berarti, keputusan sudah ada sebelum sidang diadakan,” tegasnya. Berdasarkan kejanggalan dan bukti-bukti yang ada, warga menyatakan akan terus bertahan hingga titik darah penghabisan.

Melihat situasi di lapangan yang tidak memungkinkan pelaksanaan eksekusi, diadakanlah musyawarah antara warga dan pihak kepolisian. Hasil musyawarah menyepakati permintaan agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara membatalkan eksekusi tersebut untuk selamanya.

Pihak kepolisian (Polsek Penjaringan), yang diwakili oleh Kanit Intel AKP Asril, menyatakan akan menampung aspirasi warga. “Dengan mempertimbangkan Kamtibmas dan kondisi wilayah sebagai pusat ekonomi, kami (Polsek) mencoba membantu warga untuk menunda eksekusi hari ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, warga dan pihak kepolisian masih berjaga di lokasi sengketa, dan belum ada tanda-tanda eksekusi akan dilaksanakan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *