DetikSR.id Jakarta, Pemerintah tengah mengkaji kebijakan yang memungkinkan pengemudi ojek daring (ojol) diklasifikasikan sebagai pelaku usaha mikro. Jika rencana tersebut terealisasi, para pengemudi akan memiliki kesempatan mengakses berbagai program pemberdayaan pemerintah, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan usaha, hingga pendampingan pengembangan bisnis.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan pemerintah menilai pengemudi ojol memiliki karakteristik sebagai pelaku usaha mandiri. Oleh karena itu, mereka dinilai layak memperoleh berbagai fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pengemudi ojol nantinya akan masuk dalam kategori pelaku usaha mikro di sektor transportasi daring. Mereka berhak mendapatkan seluruh insentif dan fasilitas yang diterima oleh para pengusaha mikro,” ujar Maman di Jakarta, pada (1/7/2026).
Menurut Maman, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan memperluas akses pembiayaan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan para pengemudi melalui pengembangan usaha yang lebih berkelanjutan.
Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pengemudi ojol nantinya berpeluang memperoleh akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menawarkan bunga rendah.
Selain itu, mereka juga dapat mengikuti pelatihan kewirausahaan, peningkatan kapasitas usaha, pendampingan bisnis, hingga berbagai program pemberdayaan lainnya yang disediakan pemerintah.
Pemerintah berharap akses tersebut dapat membantu pengemudi mengembangkan usaha tambahan di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring.
Maman menjelaskan, fleksibilitas jam kerja yang dimiliki pengemudi ojol menjadi salah satu alasan pemerintah ingin mendorong mereka membangun usaha lain.
Dengan demikian, para pengemudi tetap dapat menjalankan aktivitas mengantar penumpang maupun barang, sekaligus memanfaatkan waktu luang untuk mengembangkan usaha baru yang mampu menambah sumber pendapatan.
“Kami ingin mereka tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi juga memiliki peluang membangun usaha lain melalui berbagai program pemberdayaan pemerintah,” jelasnya.
Menteri UMKM menilai pengemudi ojol sebenarnya telah memiliki modal dasar sebagai pelaku usaha. Mereka bekerja secara mandiri dengan menggunakan kendaraan milik sendiri, menanggung biaya operasional sendiri, serta mengelola aktivitas kerjanya secara independen.
Karakteristik tersebut dinilai sejalan dengan konsep usaha mikro yang selama ini menjadi sasaran program pembinaan pemerintah.
Selain akses pembiayaan, Maman menyebut sebagian besar pengemudi ojol juga berpotensi memperoleh fasilitas perpajakan. Hal itu karena mayoritas pendapatan mereka diperkirakan masih berada di bawah Rp500 juta per tahun, yang sesuai dengan ketentuan batas omzet tertentu untuk memperoleh fasilitas perpajakan bagi pelaku UMKM.
Lebih lanjut, pemerintah berencana mendorong seluruh pengemudi ojol menjadi bagian dari kelompok pelaku usaha mikro melalui koordinasi dengan perusahaan aplikasi transportasi daring dan berbagai asosiasi pengemudi.
“Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro. Dan memang sebagian besar dari teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana,” kata Maman.
Meski demikian, Maman menegaskan bahwa persyaratan administratif, seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), belum menjadi fokus utama pada tahap awal implementasi kebijakan.
Menurutnya, pemerintah lebih mengutamakan kelancaran proses transisi sebelum seluruh mekanisme administrasi diberlakukan secara bertahap.
“Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak aplikator dan asosiasi ojol untuk mengatur serta menyiapkan semuanya sebaik mungkin,” ujarnya.
Pemerintah bersama perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi akan menyusun mekanisme teknis agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu ekosistem transportasi daring yang telah berjalan saat ini.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap pengemudi ojol tidak hanya memperoleh pengakuan sebagai pelaku usaha mikro, tetapi juga memiliki akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, pelatihan, dan berbagai program pemberdayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dalam jangka panjang.
Ervinna












