Pemerintah Registrasi Ulang Penerima Bansos, Warga Yang Berhak Diminta Daftar Lewat Perlinsos Digital

Berita97 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah melakukan registrasi ulang terhadap penerima bantuan sosial (bansos) untuk memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran perlindungan sosial. Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bansos diminta mendaftarkan diri melalui Perlinsos Digital yang disiapkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, registrasi ulang tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbarui data penerima manfaat sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat yang membutuhkan untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bansos.

Hal itu disampaikan Gus Ipul seusai rapat koordinasi dan percepatan digitalisasi bantuan sosial bersama Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) dan kementerian/lembaga terkait di Kantor Kemensos, Jakarta, pada (30/9/2026).

“Digitalisasi bansos ini untuk meregistrasi ulang dan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk bisa mendaftar kalau memang menginginkan mendapatkan bansos,” kata Gus Ipul.

Menurut dia, registrasi ulang diperlukan karena pemerintah masih menemukan adanya data penerima bansos yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Karena itu, data lama perlu diperbarui dan diverifikasi kembali agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.

“Jadi meregistrasi ulang penerima bansos sebelum-sebelumnya karena ditengarai sebagian tidak tepat sasaran,” ujar Gus Ipul.

Warga Yang Merasa Berhak Diminta Mendaftar

Gus Ipul menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial dan merasa memenuhi persyaratan penerima program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dapat melakukan registrasi melalui sistem Perlinsos Digital.

Langkah tersebut sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat yang sebelumnya belum tercatat dalam data penerima untuk mengajukan diri.

“Ini memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan dirinya jika memang memerlukan bansos dalam rangka perlindungan sosial,” katanya.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa registrasi melalui Perlinsos Digital bukan berarti seseorang otomatis menjadi penerima bansos. Pendaftaran hanya merupakan tahap awal dalam proses pendataan.

Kelayakan calon penerima tetap ditentukan melalui proses verifikasi, pemadanan data, serta penilaian berdasarkan kriteria yang berlaku pada masing-masing program bantuan sosial.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan data yang digunakan dalam penyaluran bansos tidak hanya berasal dari daftar penerima sebelumnya, tetapi juga mencerminkan kondisi masyarakat yang telah diperbarui.

Data Bansos Akan Dipadankan

Digitalisasi juga diarahkan untuk memperkuat proses pemadanan dan verifikasi data penerima. Pemerintah ingin mengurangi persoalan data ganda, perubahan kondisi ekonomi penerima, maupun masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria tetapi belum masuk dalam daftar penerima.

Gus Ipul mengatakan, pemanfaatan teknologi, termasuk artificial intelligence (AI), akan menjadi bagian dari transformasi pengelolaan bansos.

“Di bawah kepemimpinan Pak Luhut, pemerintah menghadirkan teknologi untuk keadilan. Jadi, teknologi ini dihadirkan supaya bansos diterima oleh mereka yang lebih berhak dan memperolehnya,” tutur dia.

Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan membuat proses pemutakhiran dan pengolahan data penerima bansos menjadi lebih terintegrasi.

Data yang diperoleh dari masyarakat kemudian dapat dipadankan dengan berbagai sumber data pemerintah sebelum digunakan sebagai dasar penyaluran.

Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) sekaligus Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah menargetkan proses pemutakhiran data penerima bansos dapat berjalan hingga akhir 2026.

Menurut Luhut, apabila proses integrasi dan pemutakhiran data berjalan sesuai rencana, daftar penerima yang telah diperbarui dapat digunakan sebagai dasar dalam penyaluran bantuan sosial.

“Kalau semua data ini bisa jalan dengan baik, saya sudah lapor Presiden (Prabowo), sampai akhir tahun ini nanti daftarnya akan datang semua,” kata Luhut.

Target tersebut menjadi bagian penting dari agenda pemerintah untuk membangun sistem perlindungan sosial berbasis data yang lebih akurat. Dengan data yang terus diperbarui, pemerintah dapat menyesuaikan penerima bantuan dengan perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Cara Registrasi Perlinsos Digital

Masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bansos dapat melakukan registrasi mandiri melalui situs resmi perlinsos.kemensos.go.id.

Dalam proses pendaftaran, masyarakat perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, nomor meter listrik PLN, serta mengikuti tahapan verifikasi wajah yang tersedia dalam sistem.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam melakukan registrasi secara mandiri, pemerintah menyediakan dukungan melalui Agen Perlinsos.

Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pengurus RT/RW, maupun warga yang telah menjadi Kawan Perlinsos dapat membantu masyarakat dalam proses pendaftaran dan penggunaan layanan digital tersebut.

Pemerintah mengimbau masyarakat menggunakan kanal resmi dan memastikan data yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Registrasi juga perlu dilakukan secara hati-hati karena masuknya data ke dalam sistem tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan.

Melalui registrasi ulang dan pemutakhiran data tersebut, pemerintah menargetkan penyaluran bansos ke depan semakin berbasis pada kondisi aktual masyarakat, sehingga bantuan perlindungan sosial dapat diterima oleh warga yang memang memenuhi kriteria dan membutuhkan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *