Pemerintah Resmi Gratiskan Bea Masuk Impor LPG, Jaga Stabilitas Industri dan Harga Produk Demi Selamatkan Industri Petrokimia Nasional

Nasional55 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah resmi membebaskan bea masuk impor produk liquefied petroleum gas (LPG) dari sebelumnya 5 persen menjadi 0 persen. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah strategis untuk mendukung keberlangsungan industri petrokimia nasional yang saat ini menghadapi tekanan pasokan bahan baku akibat krisis di kawasan Selat Hormuz.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut diberikan sebagai bentuk intervensi kebijakan guna membantu industri petrokimia yang kesulitan memperoleh nafta, salah satu bahan baku utama dalam proses produksi.

“Insentif untuk LPG, yakni intervensi kebijakan berupa penurunan bea masuk utamanya untuk industri petrokimia yang dengan adanya konflik di Selat Hormuz mengalami kesulitan memperoleh nafta,” ujar Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta, pada (28/4/2026).

Menurut Airlangga, kebijakan ini penting karena industri petrokimia memiliki peranan vital dalam menjaga rantai pasok bahan baku plastik yang saat ini mengalami kelangkaan di pasar global.

Industri petrokimia mengolah bahan dari kilang seperti nafta maupun gas alam menjadi berbagai produk turunan, termasuk bahan baku plastik yang dibutuhkan sektor manufaktur, makanan, minuman, hingga kemasan.

Pemerintah menilai gangguan pasokan nafta berpotensi memicu kenaikan biaya produksi di berbagai sektor industri jika tidak segera diantisipasi. Oleh karena itu, LPG dipilih sebagai alternatif bahan baku jangka pendek agar operasional kilang dan industri hilir tetap berjalan normal.

Sesuai arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini juga tengah mencari sumber alternatif pasokan nafta dari negara lain guna menjaga ketahanan energi dan industri nasional.

Sementara itu, kebijakan pembebasan bea masuk impor LPG akan diberlakukan selama enam bulan ke depan. Saat ini pemerintah tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

Airlangga menambahkan, langkah serupa telah dilakukan sejumlah negara lain, salah satunya India, yang mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas biaya produksi plastik kemasan agar tidak memicu kenaikan harga makanan dan minuman.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap industri petrokimia nasional tetap kompetitif, biaya produksi dapat ditekan, serta dampak gejolak global terhadap harga kebutuhan masyarakat dapat diminimalkan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *