Pemerintah Terbitkan Perpres Ojol, Atur Tarif, Jaminan Sosial, dan Batas Potongan Aplikator

Berita118 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada 8 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi landasan pengaturan ekosistem transportasi daring, mulai dari tarif pengangkutan orang, barang, dan makanan hingga perlindungan sosial bagi pekerja transportasi online.

Penerbitan perpres tersebut menandai langkah pemerintah dalam menata hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikator, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam layanan transportasi berbasis digital.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan, regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek penting, termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan penguatan peran UMKM dalam ekosistem transportasi digital.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Aturan ini diharapkan memberikan kepastian yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam industri transportasi daring. Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh ketentuan teknis, mekanisme pengawasan, dan konsistensi pelaksanaan di lapangan.

Atur Tarif Angkutan Orang, Barang, dan Makanan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, penyusunan perpres dilakukan melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan DPR untuk mengakomodasi aspirasi para pekerja ojek online (ojol).

Menurut Dasco, regulasi tersebut mencakup pengaturan layanan pengangkutan penumpang menggunakan sepeda motor, termasuk persoalan tarif, serta layanan pengiriman barang dan makanan.

“Mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” ujar Dasco, dalam keterangan pada (8/10/2026).

Pengaturan tarif menjadi salah satu isu penting bagi pengemudi ojol. Besaran tarif berkaitan langsung dengan pendapatan yang diterima pengemudi setelah memperhitungkan biaya operasional, seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, dan kebutuhan kerja lainnya.

Di sisi lain, kebijakan tarif juga berpengaruh terhadap biaya yang ditanggung konsumen serta keberlangsungan usaha perusahaan aplikator. Karena itu, penerapan aturan tarif perlu memberikan kepastian bagi pengemudi tanpa mengabaikan keberlanjutan layanan dan keterjangkauan bagi masyarakat.

Meski demikian, besaran tarif, formula perhitungan, serta mekanisme penyesuaiannya perlu merujuk pada ketentuan teknis resmi yang berlaku. Penerbitan perpres tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rincian operasional tersebut.

Pembagian Pendapatan Jadi Sorotan

Salah satu poin yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto adalah perubahan komposisi pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monas, Jakarta, Prabowo menyatakan bahwa pembagian pendapatan yang sebelumnya disebut sebesar 80 persen untuk pengemudi akan ditingkatkan menjadi minimal 92 persen bagi pengemudi.

“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo saat itu.

Pernyataan tersebut menempatkan pembagian pendapatan sebagai salah satu isu utama dalam perlindungan pekerja transportasi online. Bagi pengemudi, besaran pendapatan bersih menentukan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menutup biaya operasional kendaraan.

Apabila ketentuan minimal 92 persen tersebut diterapkan sesuai pernyataan Presiden, perusahaan aplikator perlu menyesuaikan struktur pembagian pendapatan dengan aturan yang berlaku. Namun, penerapan angka tersebut perlu dilihat berdasarkan rumusan resmi perpres, termasuk dasar penghitungan pendapatan, komponen biaya yang diperhitungkan, dan cakupan layanan yang diatur.

Kejelasan mengenai komponen potongan menjadi penting agar perlindungan yang dijanjikan tidak berhenti pada angka persentase, tetapi benar-benar dapat diperiksa dan dirasakan oleh pengemudi.

Tiga Kementerian Diberi Peran

Dasco memaparkan bahwa pelaksanaan pengaturan ekosistem ojol akan melibatkan sejumlah kementerian dengan pembagian tugas sesuai bidang masing-masing.

Kementerian UMKM disebut menjadi pengampu ekosistem, Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan pengaturan tarif, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur layanan pengiriman barang dan makanan.

Pembagian kewenangan ini penting untuk memastikan bahwa persoalan transportasi daring tidak ditangani secara parsial. Ekosistem ojol melibatkan berbagai jenis layanan yang memiliki karakteristik operasional, struktur biaya, dan kebutuhan perlindungan berbeda.

Koordinasi antarkementerian juga akan menentukan bagaimana ketentuan dalam perpres diterjemahkan menjadi kebijakan teknis, diawasi pelaksanaannya, serta ditindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran.

Jaminan Sosial dan Perlindungan Pekerja

Selain tarif dan pembagian pendapatan, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi aspek lain yang disorot dalam regulasi tersebut.

Perlindungan sosial penting bagi pengemudi yang menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan kemampuan bekerja, dan ketidakpastian pendapatan. Dalam pekerjaan berbasis aplikasi, perlindungan tersebut perlu disertai kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, mekanisme kepesertaan, pembayaran iuran, serta prosedur memperoleh manfaat.

Karena itu, rincian mengenai cakupan jaminan sosial, kewajiban perusahaan aplikator, dan mekanisme pelaksanaannya perlu dipastikan melalui naskah resmi perpres beserta aturan turunannya. Kejelasan tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur apakah regulasi ini mampu memberikan perlindungan yang dapat diakses pengemudi secara nyata.

Sebelum penerbitan resmi pada Oktober 2026, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 telah menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada pekerja transportasi online yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pengemudi ojol harus memenuhi hak-hak mereka. Presiden juga menyoroti pembagian pendapatan sebagai salah satu aspek yang perlu dibenahi.

Penerbitan perpres kini menempatkan pemerintah, kementerian terkait, dan perusahaan aplikator pada tahap pelaksanaan. Tantangan berikutnya bukan hanya memastikan aturan tersedia, melainkan menjamin ketentuan tersebut dijalankan secara konsisten.

Pengemudi membutuhkan kepastian mengenai tarif, pendapatan bersih, potongan aplikasi, dan perlindungan sosial. Sementara itu, konsumen dan pelaku usaha membutuhkan kepastian layanan serta aturan yang dapat diterapkan secara transparan.

Dengan demikian, keberhasilan Perpres Ojol akan ditentukan oleh tiga hal utama: kejelasan aturan teknis, efektivitas pengawasan, dan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat. Tanpa ketiganya, regulasi berisiko hanya menjadi payung hukum tanpa perubahan yang berarti dalam kehidupan para pengemudi.

Pemerintah kini menghadapi ujian untuk memastikan bahwa perlindungan pekerja transportasi daring benar-benar terwujud, bukan sekadar tercantum dalam regulasi.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *