Pemkot Jakarta Utara Tertibkan Parkir Liar dan Jukir Ilegal, Untuk Urai Kemacetan dan Kembalikan Fungsi Jalan

Berita30 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara melalui Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terus menggencarkan operasi gabungan penertiban parkir liar di sejumlah titik rawan pelanggaran.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan, mengurangi kemacetan, serta menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik bagi masyarakat.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana, mengatakan bahwa selama periode 8 hingga 15 Juni 2026, petugas telah menindak ratusan kendaraan yang kedapatan melanggar aturan parkir di berbagai wilayah Jakarta Utara.

“Selama periode 8 Juni hingga 15 Juni 2026, petugas menindak ratusan kendaraan roda dua, mobil pribadi, bus, hingga truk trailer yang melanggar aturan parkir,” ujar Rudy di Jakarta, pada (17/6/2026).

Menurut Rudy, penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan maupun trotoar.

Keberadaan kendaraan tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Penindakan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya sekaligus mengurai titik-titik kemacetan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat,” katanya.

Operasi penertiban dilaksanakan secara bertahap di lima wilayah kecamatan, yakni Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, dan Koja.

Kegiatan tersebut melibatkan petugas gabungan yang melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan parkir.

Dalam pelaksanaannya, petugas menerapkan berbagai bentuk sanksi, mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau tilang, Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, hingga angkut jaring bagi sepeda motor yang parkir di lokasi terlarang.

Rudy menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara konsisten agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi aturan parkir dan penggunaan ruang jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra, memaparkan hasil operasi yang telah dilaksanakan selama sepekan terakhir.

Pada 8 Juni 2026 di wilayah Kelapa Gading, petugas menindak 11 sepeda motor, melakukan operasi cabut pentil terhadap 19 kendaraan, serta menderek lima mobil yang parkir di lokasi terlarang.

Kemudian pada 9 Juni 2026 di Tanjung Priok, petugas mengangkut 16 sepeda motor, menderek lima mobil, menilang tiga truk trailer, melakukan operasi cabut pentil terhadap tiga truk trailer, serta mengamankan dua juru parkir liar.

Selanjutnya pada 10 Juni 2026 di Pademangan, petugas mengangkut 15 sepeda motor, melakukan operasi cabut pentil terhadap dua kendaraan, menilang empat kendaraan, dan menderek empat mobil.

Pada 11 Juni 2026 di wilayah Penjaringan, operasi menghasilkan penindakan terhadap 16 sepeda motor, penderekan empat mobil, operasi cabut pentil terhadap 71 kendaraan, penilangan dua kendaraan, serta pengamanan empat juru parkir liar.

Adapun pada 15 Juni 2026, operasi difokuskan di wilayah Koja dan Tanjung Priok. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengangkut tujuh kendaraan, menderek satu mobil, melakukan operasi cabut pentil terhadap 18 kendaraan, serta menjatuhkan sanksi BAP atau tilang kepada tiga armada bus dan enam truk trailer.

Yulza menegaskan bahwa seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang terjaring dalam operasi penderekan dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk menjalani proses administrasi dan penyelesaian pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang terjaring penderekan dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut,” jelasnya.

Pemkot Jakarta Utara berharap melalui penertiban yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, kesadaran masyarakat terhadap aturan parkir dapat meningkat sehingga kemacetan akibat kendaraan yang parkir sembarangan dapat diminimalkan.

Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *