Pemkot Lubuk Linggau Empat Kali Tangani Yuyun, Kadinsos: Sudah Berupaya Maksimal

Berita Daerah156 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU — Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Sosial mengungkapkan telah berulang kali melakukan penanganan terhadap Yuyun, warga yang selama ini disebut mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ).

Kepala Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau, Hasan Andria UY, S.H., M.M., kepada Detiksuararakat.id , Kamis (8/10/2026) mengatakan penanganan terhadap Yuyun telah dilakukan sedikitnya empat kali dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Kesehatan hingga pihak keluarga.
Bahkan, kata Hasan, Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat turut turun langsung membantu menangani persoalan tersebut.
“Pemerintah Kota Lubuk Linggau, baik Dinas Sosial, Satpol PP maupun Dinas Kesehatan sudah maksimal. Sudah empat kali kami menangani Yuyun,” ujar Hasan.

Hasan menjelaskan, upaya penanganan pertama dilakukan dengan membawa Yuyun untuk mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Bengkulu. Namun, saat menjalani perawatan, Yuyun disebut melarikan diri dari rumah sakit. Setelah kembali diamankan di Lubuk Linggau, Yuyun kemudian dibawa untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Palembang.

Menurut Hasan, perawatan di rumah sakit jiwa tidak bersifat permanen. Pasien dapat dipulangkan apabila dokter menilai kondisinya sudah tenang atau membaik dan selanjutnya pihak keluarga diminta menjemput.
“Yuyun ini ada keluarga. Dinas Sosial Pemerintah Kota Lubuk Linggau sifatnya sebagai pendamping dan membantu pihak keluarga yang mungkin belum memahami prosedurnya,” jelasnya.

Hasan menambahkan, saat itu pihak keluarga, khususnya orang tua Yuyun, sempat meminta agar Yuyun mendapatkan perawatan secara permanen karena keluarga mengaku tidak sanggup merawatnya.
Terkendala Penyakit Penyerta
Dinas Sosial kemudian berupaya mencari tempat penanganan yang dapat menerima Yuyun secara lebih lama. Salah satunya dengan melakukan komunikasi dengan pihak Rumah Sakit Ernaldi Bahar di Palembang.
Namun, upaya tersebut terkendala kondisi kesehatan Yuyun yang disebut memiliki penyakit penyerta, yakni HIV.
Menurut Hasan, pihak Rumah Sakit Ernaldi Bahar tidak dapat memberikan penempatan permanen karena tidak memiliki ruangan khusus untuk pasien dengan kondisi tersebut.

“Kami tidak pantang menyerah. Kami lobi-lobi, bahkan sampai ke Medan, karena ada penampungan ODGJ yang juga memiliki penyakit penyerta. Namun, pihak Medan ternyata tidak menerima lagi,” ungkapnya.

Dinas Sosial kemudian mencoba menghubungi Sentra Kementerian Sosial di Palembang. Namun, upaya tersebut kembali terkendala kondisi penyakit penyerta yang dialami Yuyun.
Akhirnya Dibawa ke Bengkulu
Setelah sejumlah upaya dilakukan, Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau akhirnya berkomunikasi dengan Sentra Dharma Guna Bengkulu. Pihak sentra tersebut bersedia menerima Yuyun setelah mendapatkan penjelasan mengenai kondisi yang bersangkutan.

Yuyun kemudian dijemput dari Palembang dan dibawa terlebih dahulu ke Lubuk Linggau sebelum selanjutnya diberangkatkan ke Bengkulu. Dalam proses tersebut, ibu Yuyun juga ikut dibawa.

Hasan mengatakan, pihak Sentra Dharma Guna meminta agar ibu Yuyun turut tinggal di lokasi tersebut karena faktor usia yang sudah lanjut, yakni sekitar 84 tahun.
“Setelah diberikan pengertian, akhirnya orang tua Yuyun mau. Kemudian kami serahkan ke Sentra Dharma Guna Bengkulu,” katanya.

Kadinsos Kota Lubuk Linggau, Hasan Andria UY

Kembali Melarikan Diri
Setelah proses administrasi dan serah terima dilakukan, Yuyun ditempatkan di Sentra Dharma Guna bersama ibunya.
Namun, tidak lama kemudian Yuyun kembali melarikan diri dengan cara mencongkel pintu belakang dan melompati pagar.

Pihak sentra kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait. Setelah dilakukan pencarian, Yuyun diketahui telah bergerak menuju Lubuk Linggau. Sebelum tiba di Lubuk Linggau, keberadaan Yuyun sempat menjadi perhatian masyarakat setelah videonya beredar di media sosial.

Setelah kami cari, ternyata sudah sampai Lubuk Linggau. Kami amankan kembali dan diantar untuk ditempatkan di tempat khusus,” jelas Hasan.

Namun, menurut Hasan, penempatan sementara tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu lama karena pemerintah memiliki batas kewenangan dalam mengamankan seseorang dan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia menyebut penanganan sementara tersebut mengacu pada SOP Kementerian Sosial, dengan batas waktu maksimal sekitar dua minggu sebelum dilakukan langkah penanganan selanjutnya.

Hasan juga meminta masyarakat tidak merekam, menyebarkan maupun menjadikan kondisi Yuyun sebagai bahan konten di media sosial.
Menurutnya, penyebaran video justru dapat memperburuk situasi dan membuat persoalan semakin ramai.

“Kami sayangkan keberadaannya di pasar dividiokan dan dibuat konten. Janganlah dividiokan, jangan dibuat konten,” tegasnya.

Hasan juga mengatakan bahwa tim medis telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Yuyun.
“Tadi juga tim medis ke sini dan menyatakan Yuyun ini normal,” ujarnya.
Kendati demikian, terkait persoalan hukum yang disebut melibatkan suami Yuyun, Hasan menegaskan bahwa penanganannya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Terkait kasus yang oleh suaminya, kita serahkan kepada polisi,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *