Pemprov DKI Data Pendatang Baru Tanpa Operasi Yustisi, Pramono: Mayoritas Cari Peluang Kerja

Berita108 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan pendataan terhadap para pendatang baru yang tiba di ibu kota usai arus balik Lebaran 2026. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pendataan kali ini dilakukan tanpa menggelar operasi yustisi, melainkan melalui pendekatan administratif dan imbauan kepada masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk tetap menjaga ketertiban administrasi kependudukan tanpa menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendatang.

Ia menyebutkan bahwa Pemprov telah menerima sejumlah laporan terkait pendatang yang datang ke Jakarta tanpa pemahaman memadai mengenai kondisi ibu kota.
“Kami sekarang ini memang sudah mulai mendapatkan laporan ada beberapa pendatang yang belum mengetahui tentang Jakarta ketika sampai di Jakarta. Nah yang seperti itu kan pasti didata,” ujar Pramono di Balai Kota, (30/3/2026).

Menurut Pramono, sebagian besar pendatang yang datang ke Jakarta membawa harapan besar untuk memperbaiki kondisi ekonomi.

Mereka umumnya mencari pekerjaan atau peluang usaha yang dinilai lebih terbuka di ibu kota dibandingkan daerah asal.
“Dan rata-rata mereka memang menaruh harapan bisa mencari peluang untuk bekerja di Jakarta,” lanjutnya.

Fenomena urbanisasi pasca-Lebaran memang menjadi pola rutin setiap tahun. Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional masih menjadi magnet bagi masyarakat dari berbagai daerah. Namun, Pemprov DKI mengingatkan bahwa persaingan kerja di ibu kota semakin ketat, sehingga para pendatang diharapkan telah membekali diri dengan keterampilan dan kesiapan mental.

Pramono menegaskan bahwa Pemprov bersama DPRD DKI Jakarta tidak akan menggelar operasi yustisi seperti yang pernah dilakukan di masa lalu.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pendekatan yang lebih humanis, sekaligus memberikan ruang bagi pendatang untuk menyesuaikan diri.
“Saya tegaskan kembali, Pemerintah DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisia, tetapi kami meminta siapa pun yang datang ke Jakarta mau kerja di Jakarta tentunya dengan kapasitas dan kapabilitas untuk bekerja di Jakarta,” tegasnya.

Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif sekaligus tetap menjaga tertib administrasi tanpa tindakan represif.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, jumlah pendatang baru yang tercatat hingga 25 Maret 2026 mencapai 633 jiwa. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring berlanjutnya arus balik Lebaran.

Menariknya, dalam dua tahun terakhir, tren jumlah pendatang pasca-Lebaran menunjukkan penurunan. Pada 2024, tercatat sebanyak 16.207 pendatang, turun 37,47 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara pada 2025, jumlahnya kembali menurun menjadi 16.049 jiwa atau turun 0,97 persen.
Penurunan ini diduga dipengaruhi oleh meningkatnya peluang kerja di daerah serta pertumbuhan ekonomi di luar Jakarta, meskipun ibu kota tetap menjadi tujuan utama bagi banyak pencari kerja.

Untuk menjaga ketertiban administrasi, setiap pendatang yang masuk ke wilayah DKI Jakarta diwajibkan melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1 x 24 jam.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor SE/14/2026 serta diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. Aturan tersebut bertujuan memastikan data kependudukan tetap akurat dan memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.

Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat pasca-Lebaran, sejumlah simpul transportasi mulai dipadati pemudik yang kembali ke Jakarta. Salah satunya adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang terlihat mengalami peningkatan jumlah penumpang pada pekan terakhir menjelang Lebaran.

Kondisi ini menjadi indikator awal meningkatnya arus balik sekaligus potensi bertambahnya jumlah pendatang baru ke ibu kota.

Fenomena kedatangan pendatang baru tetap menjadi tantangan klasik bagi Jakarta, terutama dalam hal penyediaan lapangan kerja, hunian, serta layanan publik.

Pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola arus urbanisasi ini dengan kebijakan yang seimbang antara keterbukaan dan ketertiban.

Dengan pendekatan tanpa operasi yustisi, Pemprov DKI Jakarta berupaya menciptakan sistem pendataan yang lebih inklusif, sekaligus mendorong pendatang untuk datang dengan persiapan matang agar dapat beradaptasi dan berkontribusi di ibu kota.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *