Pemprov DKI Mulai Hentikan Open Dumping di TPST Bantargebang, Beralih ke Controlled Landfill per 1 Agustus 2026

Berita40 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, secara bertahap mulai 1 Agustus 2026.

Sebagai penggantinya, pengelolaan sampah akan dialihkan ke sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan perubahan sistem dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah bagi warga Jakarta.

“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” ujar Dudi dalam keterangannya, pada (17/7/2026).

Menurut Dudi, sistem controlled landfill merupakan metode pengelolaan sampah yang lebih aman dibandingkan open dumping. Dalam sistem ini, sampah tidak lagi dibuang dan dibiarkan menumpuk di ruang terbuka, melainkan ditempatkan secara teratur, dipadatkan, lalu ditutup secara berkala menggunakan material penutup seperti tanah atau bahan lain yang sesuai.

Penerapan metode tersebut diyakini mampu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, seperti bau menyengat, risiko kebakaran akibat gas metana, pencemaran air lindi, gangguan kesehatan masyarakat, hingga potensi longsor di area timbunan sampah.

Dudi menjelaskan, penghentian open dumping merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

Peta jalan tersebut menjadi acuan dalam transformasi sistem pengelolaan sampah Jakarta hingga 2028.
Berdasarkan roadmap tersebut, pada kuartal II tahun 2026, sekitar 72,56 persen sampah di TPST Bantargebang masih dikelola menggunakan sistem open dumping.

Sementara itu, sampah yang telah diolah melalui berbagai fasilitas pengolahan baru mencapai 7,59 persen.
Memasuki kuartal III dan IV tahun 2026, Pemprov DKI menargetkan porsi open dumping turun menjadi 50,34 persen.

Pada periode yang sama, penerapan controlled landfill mulai meningkat hingga 8,39 persen, sedangkan kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas ditargetkan mencapai 20,28 persen.

“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan sepenuhnya dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali,” jelas Dudi.

Untuk mendukung proses transisi tersebut, Pemprov DKI telah melakukan sejumlah pembenahan di kawasan TPST Bantargebang.

Di antaranya penutupan sebagian area landfill menggunakan geomembran, perbaikan sistem sanitasi, pengembangan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), penataan kestabilan lereng, serta penguatan mitigasi di titik-titik yang berpotensi mengalami longsor.

Selain itu, penghentian praktik open dumping juga mulai diterapkan secara bertahap di sejumlah zona pembuangan sampah sebagai bagian dari penataan operasional TPST Bantargebang.

Meski demikian, Dudi menegaskan keberhasilan transformasi pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada peningkatan fasilitas di hilir, tetapi juga membutuhkan perubahan perilaku masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya.

Ia mengajak masyarakat membiasakan memilah sampah, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menghabiskan makanan untuk mencegah food waste, serta mengolah sampah organik secara mandiri.

“Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu. Langkah sederhana seperti mengurangi sampah sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang,” tuturnya.

Melalui transformasi ini, Pemprov DKI Jakarta berharap pengelolaan sampah di ibu kota menjadi lebih modern, aman, dan berwawasan lingkungan.

Pemerintah optimistis target penghentian total praktik open dumping di TPST Bantargebang pada 2028 dapat tercapai secara konsisten, sejalan dengan peningkatan kapasitas pengolahan sampah dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengurangan sampah dari sumbernya.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *