DetikSR.id Jakarta, Pemerintah Provinsi Jakarta terus memperkuat sektor kesehatan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Gubernur Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia (SDM) kesehatan, pemerataan tenaga medis, hingga peningkatan kualitas layanan kesehatan menjadi fokus utama dalam regulasi tersebut.
Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada 11 Mei 2026, Pramono menyampaikan bahwa Raperda ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan layanan kesehatan di ibu kota, sekaligus memperkuat sistem kesehatan daerah agar lebih merata, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, sektor kesehatan tetap menjadi prioritas utama dalam alokasi anggaran daerah karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan perhatian besar terhadap peningkatan kualitas tenaga kesehatan, distribusi dokter dan tenaga medis yang lebih merata, serta pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen membangun sistem kesehatan yang kuat, inklusif, dan berkeadilan agar seluruh masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang optimal,” ujar Pramono dalam rapat tersebut.
Raperda Sistem Kesehatan Daerah juga mengatur penguatan sistem pembiayaan kesehatan yang berkeadilan melalui perluasan jaminan kesehatan masyarakat, pembaruan data kepesertaan secara berkala, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan BPJS Kesehatan.
Dalam aspek pelayanan kesehatan, Pemprov DKI Jakarta menekankan penguatan fungsi puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan primer sekaligus pusat layanan promotif dan preventif.
Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sejak tahap pencegahan penyakit.
Selain penguatan layanan primer, transformasi rumah sakit umum daerah (RSUD) menuju standar internasional juga menjadi bagian dari pembaruan sistem kesehatan Jakarta.
Pemerintah daerah turut mendorong penguatan layanan Posyandu, modernisasi fasilitas kesehatan, serta pengembangan sistem informasi kesehatan berbasis digital guna meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan.
“Penguatan layanan kesehatan primer, transformasi RSUD menuju standar internasional, penguatan Posyandu, hingga pengembangan sistem informasi kesehatan berbasis digital menjadi bagian penting dalam pembaruan sistem kesehatan Jakarta,” kata Pramono.
Tak hanya fokus pada pelayanan rutin, Raperda tersebut juga memuat strategi peningkatan kesiapsiagaan kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah akan memperkuat sistem tanggap cepat, early warning system, dan koordinasi lintas sektor guna menghadapi potensi kejadian luar biasa (KLB), wabah penyakit, maupun ancaman kesehatan lainnya.
Pramono juga menyambut baik berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD terkait penguatan tata kelola kesehatan, sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, peningkatan kualitas pelayanan, hingga percepatan transformasi digital di sektor kesehatan.
Ia menegaskan bahwa sinkronisasi dengan kebijakan nasional tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi fondasi penting dalam penguatan tata kelola kesehatan daerah, integrasi layanan kesehatan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, serta pengelolaan pembiayaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan hadirnya Raperda Sistem Kesehatan Daerah ini, Pemprov DKI Jakarta berharap mampu menciptakan sistem layanan kesehatan yang lebih adaptif, modern, dan merata, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta secara menyeluruh.
Ervinna






