2,192 Views
DetikSR.id Tangerang – Obat obatan terlarang sangat merusak generasi muda guna mengantisipasi dan mencegah terhadap peredaran Obat obatan terlarang di wilayah kecamatan Legok ,Pendekar Banten Korcam Pagedangan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap toko obat yang di curigai menjual obat obatan terlarang.
Dalam kegiatan tersebut Pendekar Banten Korcam Pagedangan yang dipimpin Ketua Hapid bersama anggotanya mendatangi salah satu toko di wilayah Kelurahan Babakan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang yang dicurigai menjual obat obatan terlarang
Dari hasil pemeriksaan di toko milik pelaku yang tidak mau disebut namanya tersebut didapati obat obatan terlarang sejenis Tramadol.
Dalam keterangannya pada Minggu (7/5/2023) Ketua Pendekar Banten Korcam Pagedangan Hapid mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap toko obat ini sebagai upaya untuk mengantisipasi dan mencegah peredaran obat obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda,
“Kami bersama dengan anggota pendekar Banten mencurigai adanya penjualan obat obatan terlarang di wilayah Kelurahan Babakan,Selanjutnya kami memeriksa toko tersebut dan ditemukan adanya obat jenis tramadol yang di perjualbelikan”.Kata Hapid
Lanjut Hapid,Setelah kami periksa dan menemukan barang bukti antara lain 14 exsemplar Obat jenis Tramadol,1 buah golok,1 buah pedang,3 Lembar STNK Kendaraan dan uang Tunai Rp 3.098.000,Terang Hapid
Dengan adanya penemuan tersebut sampai berita ini diturunkan pelaku yang merupakan pemilik toko di serahkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses lebih lanjut.
Turut dalam kegiatan tersebut anggota pendekar Banten Korcam Pagedangan Goji, Imron, Muksi.H.Aa Wawan, Bois, Panglima, Rt Kompor, Rw Medi dan srikandi Teti dan di bantu Korwil 5 Yudi dan Rizal.(red/hpd)