Pendistribusian Royalti musik Tradisi untuk musisi tradisional yang ada di seluruh Nusantara

Berita32 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, 16/5/2025, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Langgam Kreasi Budaya (LKB) yang di pimpin oleh Shatria Dharma Sumarsana yang berfokus pada pencipta karya berbasis musik tradisi Nusantara, dan merupakan LMK yang mengantongi ijin operasional yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI tahun 2023, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

LMK LKB akan melakukan penagihan kepada pengguna komersial karya cipta musik tradisional yang ada di seluruh Indonesia, ujar Aden

Gilang Ramadhan yang juga sebagai tokoh musik Nasional mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang no. 5 tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan. yaitu memajukan kebudayaan nasional melalui Pelindungan , serta pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan budaya negara harusnya wajib mempertahankan , dan dibutuhkan suatu inventarisasi, dan adanya duta dan sebagainya.

Melalui LMK LKB ini adalah langkah nyata dalam menjalankan Undang-Undang tersebut diatas, sehingga dapat menguatkan keseluruhan ekosistem musik tradisi.

Dengan adanya LMK LKB ini maka harapannya dapat memperoleh hak ekonomi untuk musisi, dan menjaga keutuhan musik tradisi di hilir ,dan harus ada perekaman karya yang diputar diruang publik, serta adanya pelaku musik, dan trigger pengumpulan performing royalti dari hilir sampai ke hulu, imbuh Gilang

Untuk itu LMK LKB menandatangani kerja sama dengan Kantor Hukum Puguh Triwibowo & Rekan, di Jakarta dalam rangka pengumpulan hak-hak dari pencipta musik tradisi, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Hak Cipta, baik secara Litigasi dan non litigasi. (*red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *