Pengadilan Tipikor Palembang Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi APAR Muratara

Berita Daerah220 Dilihat

DetikSR.id PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi belanja pengadaan pompa portable (karhutla) atau lebih dikenal dengan sebutan APAR pada Desa se-kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024 , Rabu(25/02/2026 ).

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Lubuk Linggau , Suwarno, SH MH melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani, SH MH dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait sidang tersebut.

” Ya hari ini telah dilaksakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Lubuk Linggau “, ujar Armein Ramdhani kepada wartawan di Lubuk Linggau, Rabu(25/02/2026).

Dijelaskan, pada sidang perdana Pembacaan Surat Dakwaan dari JPU , M. Reza Revaldy, SH dan Muhammad Reza Revaldy, S.H. menghadirkan dua terdakwa yakni Supriyono didampingi Penasehat Hukum An Burmansyahtia Darma, S.H., M.H dan terdakwa Kusnandar, S.T. didampingi Penasehat hukum an Aida Farhayatii, S.H.,M.H., Feto Bardani, S.H., Rosalina, S.H.,M.H., Rozailah, S.H., Maulina Nurlaily, S.H. dan Ricky Wahyudi, S.H.
bertempat di Pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus.

Bertindak selaku Ketua Mejelis Hakim, Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar. S.H.,M.H, didampingi anggota,
Idi ll Amin, S.H., M.H dan
H. Wahyu Agus Susanto, S.H, sedangkan Panitera
Pengganti yakni Fakhrizal , S.Kom SH.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 dengan agenda ” Eksepsi” dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Seperti diberikan media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id sebelumnya, berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Muratara, nilai kerugian sejumlah Rp 1.177.561.855. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *