Penolakan Ninik Mamak dan Masyarakat terhadap Rencana Pengukuhan KAN Sungai Aua

Berita Daerah102 Dilihat

DetikSR.id PASAMAN BARAT — Keberadaan dan kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua menjadi sorotan setelah muncul rencana pengukuhan kepengurusan KAN baru sekaligus penobatan gelar adat Tuanku Sambah pada Senin (21/9/2026).

Sejumlah ninik mamak dan masyarakat Sungai Aua menyatakan keberatan terhadap rencana tersebut. Mereka mempertanyakan dasar, mekanisme, serta keterlibatan perangkat adat dalam agenda pengukuhan yang direncanakan. Menurut keterangan masyarakat, KAN Sungai Aua sebelumnya telah terbentuk dan dikukuhkan dengan melibatkan bosa, ninik mamak, masyarakat adat, serta unsur Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

Masyarakat menyebut keberadaan KAN yang telah ada memiliki sejarah, susunan kepengurusan, serta dasar kelembagaan yang perlu diperhatikan sebelum dilakukan pembentukan atau pengukuhan kepengurusan baru.

Di sisi lain, muncul kelompok yang disebut berencana melakukan pengukuhan pucuk adat dan kepengurusan KAN baru. Hal tersebut kemudian menimbulkan polemik di tengah masyarakat adat Sungai Aua.

Rencana Acara Berpindah Lokasi

Rencana penobatan gelar adat Tuanku Sambah sekaligus pengukuhan kepengurusan KAN Sungai Aua yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/9/2026) akhirnya tidak terlaksana sebagaimana agenda awal setelah mendapat penolakan dari sejumlah ninik mamak dan masyarakat melalui aksi damai.

Kegiatan yang semula direncanakan berlangsung di Lapangan Sukma Koto Dalam tidak dapat dilaksanakan setelah mendapat keberatan dari ninik mamak setempat.

Berdasarkan keterangan masyarakat yang berada di lokasi, kegiatan kemudian dipindahkan ke belakang rumah Azmalawi yang disebut sebagai calon Ketua KAN baru. Namun, perpindahan lokasi tersebut kembali mendapat penolakan.

Sejumlah ninik mamak dari lingkungan tempat kegiatan berlangsung bersama masyarakat dari berbagai nagari di Kecamatan Sungai Aua mendatangi lokasi dan menyampaikan keberatan secara damai.

Dipertanyakan karena Tidak Melibatkan Perangkat Adat dan Pemerintahan Setempat

Masyarakat yang mengikuti aksi mempertanyakan pelaksanaan kegiatan tersebut karena, menurut keterangan yang disampaikan di lapangan, tidak terlihat keterlibatan ninik mamak kampung, jorong, wali nagari, maupun unsur pemerintahan setempat. Hal tersebut dinilai perlu diperjelas karena kegiatan yang berkaitan dengan pengangkatan atau penobatan tokoh adat semestinya melibatkan perangkat adat dan masyarakat setempat.

“Pesta pernikahan saja biasanya ada ninik mamak kampung yang mengetahui dan terlibat. Ini justru kegiatan pengangkatan tokoh adat, tetapi masyarakat mempertanyakan mengapa perangkat adat setempat tidak dilibatkan,” ujar salah seorang masyarakat di lokasi.

Masyarakat juga meminta dasar pelaksanaan kegiatan tersebut dijelaskan secara terbuka, terutama apabila agenda tersebut dimaksudkan sebagai pengukuhan resmi lembaga adat.

Zikri: Persoalan Jangan Berkembang Menjadi Konflik

Salah seorang masyarakat yang mengikuti aksi, Zikri, saat diwawancarai pada Selasa (22/9/2026) di Pasaman Barat, mengatakan persoalan tersebut sebaiknya tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Menurut Zikri, perbedaan mengenai kepengurusan KAN maupun persoalan adat harus diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan dengan membuka dokumen yang menjadi dasar masing-masing pihak.

“Yang kami harapkan adalah persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah. Jangan sampai perbedaan mengenai kepengurusan KAN dan persoalan adat justru membuat masyarakat Sungai Aua terpecah,” ujar Zikri.

Ia mengatakan masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai sejarah, silsilah, dokumen pembentukan KAN, surat mandat, serta dasar kewenangan masing-masing pihak.

“Dokumen harus dibuka dan diperiksa secara berimbang. Sejarah dan silsilah juga perlu dijelaskan agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi dari satu pihak,” katanya.

Zikri juga meminta seluruh pihak menahan diri dan mengutamakan penyelesaian secara adat.

“Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian dan persatuan, bukan dualisme,” ujar Zikri.

Polisi Mencegah Situasi Memanas

Aksi masyarakat berlangsung dalam suasana damai. Namun, karena jumlah masyarakat dan peserta kegiatan semakin banyak, situasi dinilai berpotensi memanas. Aparat kepolisian yang berada di lokasi kemudian mengambil langkah untuk mencegah terjadinya benturan antara masyarakat dan pihak yang melaksanakan kegiatan.

Langkah tersebut membuat situasi dapat dikendalikan sebelum berkembang menjadi keributan. Dengan demikian, rencana penobatan dan pengukuhan KAN Sungai Aua tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan.

Sejumlah Pihak Dipertanyakan Kehadirannya

Hal lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah tidak terlihatnya perwakilan sejumlah lembaga yang selama ini berkaitan dengan persoalan adat.

Menurut keterangan masyarakat di lokasi, tidak terlihat kehadiran perwakilan LKAAM Kabupaten Pasaman Barat maupun LKAAM Sumatera Barat. Masyarakat juga mempertanyakan keterlibatan unsur pemerintahan setempat dalam kegiatan tersebut, mulai dari tingkat jorong, wali nagari, kecamatan hingga pemerintah kabupaten.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar dan status kegiatan apabila agenda tersebut dimaksudkan sebagai pengukuhan resmi lembaga adat.

Peradilan Adat Sebelumnya Diminta Menyelesaikan Persoalan Terlebih Dahulu

Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari polemik KAN Sungai Aua yang telah berkembang sebelumnya. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 mengatur mengenai kedudukan dan tugas Peradilan Adat, termasuk penyelesaian sengketa atau perselisihan kepengurusan KAN di tingkat nagari.

Sebelumnya, menurut dokumen yang disampaikan dalam polemik tersebut, terdapat permintaan agar proses pengukuhan ditunda sampai persoalan kelembagaan KAN Sungai Aua memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan dualisme. Namun, agenda pengukuhan tetap direncanakan pada 21 September 2026.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan masyarakat mempertanyakan mengapa proses pengukuhan tidak menunggu penyelesaian persoalan kelembagaan terlebih dahulu.

Bukan Sekadar Kepengurusan, Masyarakat Pertanyakan Sejarah dan Marwah Adat

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan hanya menyangkut siapa yang akan menjadi Ketua KAN. Sebelumnya telah muncul pertanyaan mengenai sejarah Tuanku Sambah, garis keturunan, keberadaan KAN yang disebut dibentuk pada 18 Desember 2025, serta dasar munculnya kepengurusan KAN yang baru.

Sejumlah mahasiswa asal Kecamatan Sungai Aua sebelumnya juga meminta media melakukan investigasi terhadap sejarah, silsilah, dan dokumen kelembagaan tersebut secara berimbang. Mereka meminta persoalan tidak diselesaikan berdasarkan klaim sepihak dan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kelembagaan adat diperiksa secara terbuka.

Kini, setelah rencana pengukuhan pada 21 September 2026 tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan, masyarakat kembali meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan segera memberikan jalan keluar. Masyarakat berharap persoalan adat tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarsesama masyarakat Sungai Aua.

Masyarakat: Jangan Rusak Tatanan Adat yang Selama Ini Terjaga

Sejumlah masyarakat menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak semakin memperbesar perbedaan di tengah masyarakat. Mereka meminta seluruh dokumen, mandat, surat, proposal, dan dasar kewenangan yang digunakan dalam kegiatan tersebut dibuka secara transparan.

Termasuk apabila terdapat proposal kepada perusahaan yang mengatasnamakan KAN atau masyarakat adat, masyarakat meminta agar asal-usul proposal, pihak yang membuat, pemberi mandat, tujuan pengajuan, serta dasar kewenangannya dapat diperiksa secara terbuka.

Hal tersebut, menurut masyarakat, penting bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa nama dan kewenangan adat tidak digunakan tanpa dasar yang jelas.

Yang Dibutuhkan Sekarang: Musyawarah, Bukan Dualisme

Masyarakat berharap peristiwa tersebut menjadi momentum bagi seluruh pemangku adat, LKAAM, Peradilan Adat, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh pemuda, dan masyarakat untuk duduk bersama mencari penyelesaian.

Musyawarah dinilai perlu didahulukan. Dokumen dibuka, sejarah diperiksa, silsilah dijelaskan, dan kewenangan masing-masing pihak diterangkan secara terbuka.

Zikri menegaskan bahwa masyarakat tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah musyawarah. Jangan sampai persoalan kelembagaan berubah menjadi konflik di tengah masyarakat. Kami berharap semua pihak bisa duduk bersama dan mencari jalan keluar yang sesuai dengan adat dan aturan yang berlaku,” kata Zikri.

Menurut masyarakat, Sungai Aua membutuhkan kepastian kelembagaan, persatuan, dan penghormatan terhadap adat serta masyarakatnya. Kini masyarakat menunggu langkah dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan solusi dan memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa mengorbankan persatuan masyarakat Sungai Aua.

(red/gd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *