Penyidik Kejari Mura, Terus Dalami Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah di Dinas Pendidikan dan BPKAD

Berita Daerah188 Dilihat

Plt Kajari Musi Rawas, Abu Nawas SH MH

DetikSR.Id MUSIRAWAS – Masih ingat dengan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri ( Pidsus Kejari ) Musi Rawas ( Mura ) Sumatera Selatan ( Sumsel ) telah melakukan penggelahan di Kantor Dinas Pendididikan ( Disdik ) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mura beberapa waktu yang lalu.

Terkait dengan dugaan korupsi tersebut, hingga saat ini masih terus dilakukan penyidikan oleh Kejari Mura , kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan siswa tahun anggaran 2023. Total anggaran pengadaan lebih dari Rp11 Miliar ( Rp. Rp11.607.000.000, – ) .

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mura , Abu Nawas, dikonfirmasi awak media usai Rapat Paripurna di DPRD Mura , Selasa (4/3/2025), menyatakan bahwa proses penyidikan (DIK) masih berlangsung. “Kami masih melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Penetapan tersangka tidak boleh tergesa-gesa, harus jelas dan tepat,” ujarnya. Proses Penyidikan dan Koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Sumatera Selatan (Sumsel) .

Saat ini, Kejari Mura sudah berkoordinasi dengan BPKP Sumsel untuk menghitung kerugian negara akibat kasus ini. Abu Nawas juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan jumlah calon tersangka agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. “Target kami adalah segera menetapkan tersangka.

Namun, kami tetap berhati-hati dan memastikan hasil penyidikan tidak bias,” tambahnya. Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen. Sebelumnya, Kejari Musi Rawas telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor Disdik dan BPKAD Musi Rawas. Dokumen yang disita meliputi perencanaan, pelaksanaan, pencairan, dan pemanfaatan kegiatan pengadaan perlengkapan siswa tahun anggaran 2023.

Total anggaran pengadaan tersebut mencapai Rp11.607.000.000, dengan rincian sebagai berikut: Seragam SD (12.906 pcs) senilai Rp3.871.800.000 (APBD). Seragam SMP (9.118 pcs) senilai Rp2.735.400.000 (APBD). Seragam SD (6.666 pcs) senilai Rp1.999.800.000 (DAU APBN). Seragam SMP (10.000 pcs) senilai Rp3.000.000.000 (DAU APBN). Sebanyak 26 saksi dari Disdik Musi Rawas telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Selain itu, empat orang dari BPKAD juga telah diperiksa mengenai proses pencairan anggaran pengadaan pakaian sekolah. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum, terutama terkait spesifikasi barang dan kelebihan pembayaran.

Penyidik juga telah menerima hasil laboratorium atas sampel perlengkapan pengadaan dan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari auditor. Pasal yang Dikenakan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penegasan Penegakan Hukum Abu Nawas berharap penegakan hukum kasus korupsi ini berjalan sebagaimana mestinya. “Hukum harus tajam ke atas dan humanis ke bawah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memperluas sasaran kasus korupsi lainnya sebelum kasus ini benar-benar tuntas, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di Kabupaten Mura . (Rif).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *