DetikSR.id LUBUKLINGGAU Kasus dugaan korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla), Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru.
Pasalnya Penyidik Tindak Pidana Khusus ( Tipidsus ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lubuk Linggau resmi melimpahkan dua tersangka Supriyono dan Kusnandar bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU).
” Kita telah melaksanakan tahap II penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke JPU,” ujar Kajari Lubuk Linggau , Suwarno melalui Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani didampingi Kasi Pidsus, Willy Pramudiya Ronaldo kepada awak media , Rabu (04/02/2026).
Dijelaskan , tahap II ini merupakan rangkaian proses penanganan perkara tindak pidana dugaan korupsi ini proses penahanan telah terhadap II tersangka telah dialihkan kepada penahanan JPU.
” Dalam 20 hari ke depan Berkas Perkara dan barang bukti akan kembali diteliti oleh JPU dan disiapkan dakwaannya sebelum nantinya dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang untuk masuk dalam tahap pembuktian di persidangan,” ungkapnya.
Sementara, Willy Pramudiya Ronaldo menambahkan, dalam perkara ini tidak akan berhenti di dua tersangka ini saja dan memastikan perkara ini ditangani sesuai prosedur hukum.

“Jadi semua pihak yang terlibat sesuai fakta persidangan akan ditangani sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Seperi diberitakan media ini sebelumnya, Penyidik Tipidsus Kejari Lubuk Linggau resmi menetapkan dua tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024.
Keduanya yakni, Supriyono selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD dan P3A) Kabupaten Muratara.
Kemudian, Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari selaku rekanan dalam pengadaan kegiatan tersebut.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Muratara, nilai kerugian sejumlah Rp 1.177.561.855. ( Rif’at Achmad ).
.






