DetikSR.id Jakarta | Peredaran obat keras golongan G Eximer dan tramadol tanpa disertai resep dokter diduga semakin merajalela di kelurahan kamal kecamatan kalideres, Jakarta Barat. selasa(08/07/2025.)
Dari hasil penelusuran awak media, seorang penjual obat keras yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa dirinya menjual Obat keras tersebut berjalan baru 2 bulan,dan mengaku melakukan penjualan Obat tersebut atas perintah Bos bernama Riz, saat wartawan meminta agar penjual tersebut menghubungi Riz selaku Bos, penjual tersebut mengatakan bahwa Riz tidak bisa dihubungi no nya tidak aktif.
Masih di waktu yang bersamaan setelah mendapat informasi dari penjual, awak media langsung bergegas menemui ketua RT. 03 bernama Arab, setelah diberitahukan oleh awak media bahwa dilingkungan nya ada sebuah Gubuk seperti warung menjual Obat G jenis Tramadol dan Heximer, Arab selaku ketua RT mengatakan bahwa tidak pernah memberikan izin kepada pemilik ( pelaku usaha ) menjual Obat tersebut, bahkan dirinya heran Gubug yang mirip warung tersebut eksis menjual Obat G, dirinya (Arab) pernah memberikan informasi kepada Anggota Binamas dari Polsek Kalideres yang bertugas di kelurahan Kamal, namun seperti tidak ada tindakan dan terkesan tutup mata.
” Saya tidak pernah memberikan izin kepada pemilik ( pelaku usaha ) menjual Obat tersebut, bahkan dirinya heran Gubug yang mirip warung tersebut eksis menjual Obat G di lingkungan Saya ” jelas Arab kepada awak media.
Ditambahkan Arab dirinya (Arab) pernah memberikan informasi kepada Anggota Binamas dari Polsek Kalideres yang bertugas di kelurahan Kamal,namun seperti tidak ada tindakan
” Saya pernah memberikan informasi kepada Anggota Binamas dari Polsek Kalideres yang bertugas di kelurahan Kamal Bapak Herman,bahwa dilingkungan saya ada warung yang jual Obat keras Gol G,namun seperti tidak ada tindakan”. tambah Arab.
Sangat Miris sekali jika warung warung yang menjual Obat keras Golongan G tanpa memiliki izin edar marak dan menjamur di wilayah Kamal kecamatan Kalideres,Karena penjual serta pelaku usaha sama halnya sudah meracuni warga dan merusak generasi bangsa.
Diminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) wilayah setempat untuk menelusuri keberadaan pengedar obat keras ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku kepada siapa saja yang terlibat.(*/Red)